RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, memperingatkan (Warning) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan perusahaan-perusahaan lainnya di sektor Hutan Tanaman Industri serta Perkebunan Kelapa Sawit.
"Jangan main-main (perusahaan), karena pemerintah sekarang sedang berupaya yang baik untuk semua pihak termasuk untuk dunia usaha sendiri," kata Menteri Siti Nurbaya secara khusus kepada RIAUONLINE.CO.IDB, Rabu, 7 September 2016.
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Siti usai menerima laporan dan berita mengenai penghadangan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead, oleh sekuriti PT RAPP di areal konsesi di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kejadian penghadangan ini terjadi pada Senin, 5 September 2016.
Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya: Pimpinan PT RAPP Kita Panggil Jumat Ini
Sebelumnya, buntut penghadangan sekuriti PT RAPP terhadap Nazir Foead, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) hingga tak diperbolehkan masuk, semakin panjang.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Siti Nurbaya, secara khusus kepada RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, lusa, Jumat, 9 September 2016, pimpinan PT RAPP dipanggil ke kementerian di Gedung Manggala Agni di Jakarta.
"(PT RAPP) tidak boleh melawan dan harus mau diawasi. Itu kan BRG dalam rangka pengawasan di Pulau Padang karena soal penanaman di gambut," kata Menteri Siti Nurbaya, Selasa, 6 September 2016.
Saat penghadangan Nazir Foead beserta rombongan jurnalis tak diperbolehkan masuk ke areal konsesi perusahaan di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Klik Juga: Pasca Penghadangan, BRG Panggil Dua Bos PT RAPP
Nazir sidak karena menerima informasi dari warga mengenai konflik lahan serta pembukaan areal gambut menggunakan alat berat untuk membuat kanal.
Namun, saat itu sekuriti perusaahan tak memperbolehkan masuk dengan alasan pejabat negara tersebut tak mengantongi izin dari perusahaan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline