Ini Sumpah Presiden Jokowi Perangi Karhutla

RIAU ONLINE - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo telah menunjukkan tekad yang jelas dalam menegakkan hukum terhadap kasus yang melibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Menurut Menteri Siti, presiden berpesan tidak akan mundur dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus karhutla untuk menanamkan disiplin ke perusahan terkait kasus karhutla dan menegakkan hukum, bahkan akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.

 

"Kami tidak akan mundur dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Kami bertujuan untuk menanamkan disiplin di perusahaan dan menegakkan hukum, dan jika diperlukan, meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bantuan." demikian pesan Presiden Jokowi kepada Menteri Siti dilansir dari sitinurbaya.com, Rabu, 7 September 2016.

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya: Pimpinan PT RAPP Kita Panggil Jumat Ini

 

Pesan tersebut dibacakan secara lagnsung oleh Menteri Siti saat membuka konferensi pers, kemarin, Selasa, 6 September 2016.

 


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan temuan timnya di lapangan sehubungan dengan operandi untuk membakar lahan gambut yang melibatkan masyarakat lokal.

 

Masyarakat setempat yang bersangkutan bahkan telah mengakui bahwa mereka telah diperintahkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan pembakaran lahan gambut. Bukti lapangan ini terjadi di Provinsi Riau.

 


"Menteri (Menkeu) juga mengatakan bahwa ia telah menunjukkan ke KPK bukti ditemukan oleh timnya sebagai tindak lanjut pesan Presiden," kata Menteri Siti.

Klik Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

 

Menteri Siti menegaskan saat ini telah mendapat dukungan KPK dan modus operandi dengan perusahaan membayar masyarakat untuk membakar lahan telah didokumentasikan KPK, dalam inisden tertentu hal ini ditemukan di Riau dan Kalimantan Tengah.

 

Menurut data KPK, dari 447 konsesi kelapa sawit, diselidiki sebanyak 127 telah ditemukan adanya konsesi yang dioperasikan di kawasan hutan negara, dan hal ini diklasifikasikan sebagai konsesi kelapa sawit ilegal.

 

Menteri Siti menegaskan segala hal yang berhubungan dengan karhutla serta perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara oleh perusahaan yang melibatkan masyarakan lokal merupakan prioritas utama pemerintah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline