RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Dumai menggagalkan peredaran sabu seberat 3 Kilogram dari tangan dua pengedar di persimpangan Jalan Putri Tujuh, Dumai.
Kedua tersangka merupakan bapak dan anak warga, warga Jalan Melati Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur yakni Ambrizal, 53 tahun dan Hengki Novembra, 26 tahun. Polisi menduga sabu senilai Rp3 miliar tersebut berasal dari Malaysia.
"Soal keterlibatan jaringan Internasional masih kami dalami," kata Kepala Polres Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting, Senin, 20 Juni 2016.
Donald menjelaskan, peredaran sabu dalam jumlah besar itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di bundaran persimpangan Jalan Putri Tujuh, Dumai, pukul 03.00 Ahad kemarin, 19 Juni 2016.
Polisi kemudian melakukan pengintaian saat kedua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 6494 RS menuju bundaran Jalan Putri Tujuh. Disana polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap dua tersangka dan menemukan tiga paket sabu masing-masing 1 Kilogram dalam sebuah tas. (KLIK: 14 Ribu Hektar Perkebunan Sawit di Siak Akan Jalani Peremajaan 4 Tahun Kedepan)
"Saat penangkapan tersangka Hengki memegang sebuah tas yang berisikan kotak kardus. Di dalamnya berisikan 3 bungkus besar sabu sabu," ucapnya.
Namun saat penangkapan polisi tidak menemukan siapa penerima barang haram tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan dari mana sabu itu berasal. Polisi menduga peredaran sabu sebanyak itu melibatkan jaringan internasional asal Malaysia. Mengingat wilayah Dumai berbatasan dengan selat malaka. (BACA: Akankah JPU Mampu Patahkan Pembelaan Jessica dalam Sidang Esok Hari?)
"kami menduga sabu berasal dari Malaysia," ucapnya.
Petugas kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan membawa seorang tersangka Ambrizal untuk menyusuri rute perjalanan sabu itu berasal.
"Kami masih lakukan pengembangan," ucapnya.