SEORANG ibu dengan tongkat penyangga saat membayar tagihan pajak motornya di Loket Samsat Pekanbaru Selatan Simpangtiga.
(RIAUONLINE.CO.ID)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Riau menyerahkan sepenuhnya dugaan kasus penyelewengan pajak kendaraan yang saat ini bergulir di Kepolisian Daerah Riau.
"Kita menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Riau, biarkan proses hukum berjalan," kata Kepala Bidang Pembukuan dan dan Pengawasan Dispenda Riau, Fuadillazi ketika ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (29/4/2016).
Fuadilazi mengatakan dirinya tak mengetahui mengenai temuan dari Polda Riau tentang dugaan pengemplangan pajak oleh Dispenda Riau. "Saya tidak tahu kabar itu sebelumnya. Saya baru tahu kemarin," pungkasnya. (BACA: Hari Ini, 10 Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK)
Mengenai laporan pajak, Fuadi menuturkan hal itu harusnya ditanyakan kepada Kabid Pajak. Namun Kabid Pajak tidak berada di tempat.
"Kalau saya sebagai pengawas dalam lingkup internal Dispenda saja. Selama ini kita tak mengetahui ada temuan seperti itu," tandas Fuad yang sebelumnya merupakan Kabag Protokoler Pemprov Riau.
Polda Riau menemukan indikasi penyelewengan pajak mobil. Dalam temuan tersebut, Polda mengatakan negara dirugikan hingga miliaran Rupiah dari 400 pajak mobil yang memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Kerugian tersebut ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Penyidik, tuturnya, fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait proses percetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dinilai ganjil itu. Sudah 20 saksi telah diambil keterangannya baik dari pegawai Dispenda Riau, Showroom maupun biro jasa.