Terdakwa Perdagangan Orang Utan di Vonis 2,5 Tahun Penjara

pelaku-org-utan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Izdor)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua penjual Orang Utan dari Aceh ke Pekanbaru, Ali Ahmad dan Awaluddin pasrah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya tidak mengajukan banding begitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo mengetuk palunya.

 

"Tidak yang mulia (menempuh proses hukum selanjutnya," kata Ali dan Awaluddin menjawab pertanyaan hakim terkait sikapnya terkait vonis tersebut, Selasa.‎

 

Dalam vonis itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 80 juta. Jika tidak dibayar, keduanya wajib menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan.

 

Sementara terdakwa lainnya, Khairi Rosa alias Oca yang bertugas sebagai sopir juga tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dia juga menerima vonis ini, sama seperti dua terdakwa lainnya. (KLIK: Pemerintah Riau Tidak Punya Solusi Atasi Abrasi)

 

Dalam kasus ini, Oca divonis lebih ringan dari dua terdakwa. Dia hanya divonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 80 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

 

Berbeda dengan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau Erminda Wati masih berpikir-pikir untuk mengambil sikap.


 

"Masih pikir-pikir yang mulia," ucap Minda.

 

Dalam vonisnya, Ali dan Awaluddin dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (BACA: Beberapa Hari Kedepan Riau Bakal Sering Diguyur Hujan)

 

Sebelumnya, terdakwa Ali Ahmad dan Awaluddin dituntut 3 tahun penjara, sementara terdakwa Oca dituntut JPU dengan hukuman berbeda, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Tuntutan berbeda itu lantaran JPU menilai Khairi tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas perdagangan tiga bayi Orang Utan yang diungkap Polda Riau beberapa waktu lalu.

 

Khairi Roza dalam hal ini diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin. Dia dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Ketiga terdakwa tersebut ditangkap Polda Riau pada 7 November 2015 silam. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orang Utan yang dibawa menggunakan sebuah minibus.

 

Kini, dua dari tiga bayi Orang Utan tersebut dikabarkan mati pada Desember 2015 dan awal Januari 2016 lalu. Hal itu diutarakan drh Yeni sari SOCP yang merawat bayi Orang Utan tersebut. (LIHAT: Jikalahari: Pangdam Jangan Marah ke Kehutanan, Coba Marah ke Perusahaan)

 

Ia mengatakan bahwa penyebab kematian Orang Utan bernama Sultan itu akibat adanya peluru pada bagian hidung yang berdekatan dengan mata. Sementara kematian Raja masih belum diketahui penyebabnya karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

Dia menduga bahwa kematian Raja bisa saja disebabkan karena penyakit menular dari manusia, apalagi saat diserahkan ke SCOP, kondisi satwa itu dalam kondisi stress karena menempuh perjalan panjang dari Aceh ke Riau sehingga memengaruhi imunitas.