RIAU ONLINE, PELALAWAN - Sidang pembacaan tuntutan atas nama Frans Katihokang, Manajemen Operasional PT langgam Inti Hibrindo (LIH) dalam kasus pembakaran lahan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan mengalami kemoloran dari jadwal sidang yang direncanakan mulanya.
Sidang yang dalam jadwal mulanya dimulai pada pukul 10.00 wib, hingga pukul 13.50 wib belum juga dimulai disebabkan jaksa dari Kejati Riau belum hadir di lokasi sidang.
Pemantau sidang asal Riau Corruption Trial (RCT), Suryadi mengatakan sidang belum dimulai padahal sidang sudah sempat ditunda dua kali untuk pembacaan tuntutan.
"Kita sudah ada di lokasi sejak pagi namun sidang sampai sekarang belum juga dimulai," kata Suryadi, Kamis (19/5/2016).
Pada 27 Juli 2015, terjadi kebakaran di areal kebun Gondai milik PT LIH sekitar pukul 16.00 wib. Kebakaran ini terjadi dari blok 5 meluas sampai blok 20. Api baru dapat dipadamkan pada 31 Juli 2015. Total luas lahan di areal Gondai 1.026,85 hektar: sebanyak 533 hektar terbakar, 201 hektar diantaranya sudah ditanami sawit. Usia sawit sekitar 1 tahun.
Frans Katihokang, Manajer OperasionalPT LIH ditetapkan sebagai terdakwa karena dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan di lahan milik PT LIH.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline