Pemda Tak Lagi Terima Danai Tunai dari DBH dan DAU

Pompa-Angguk-Minyak.jpg
(INTERNET)

Penulis: Wilna Sari


RIAU ONLINE, PEKANBARU – Aturan konversi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (DBH DAU) ke non tunai atau surat berharga negara oleh pemerintah pusat melalui aturan Menteri Keuangan diperkirakan menyulitkan sektor perbankan di Provinsi Riau.

 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Riau, Ismet Inono mengatakan, aturan baru ini menjadi perhatian bank sentral dan akan dikaji lebih lanjut bersama pimpinan instansi lainnya.

 

(Baca Juga: DBH Migas Anjlok, Riau Minta BUMD Tingkatkan Deviden

 

“Kami akan bahas aturan baru ini bersama-sama, sampai selesainya pembahasan itu sikap kami belum clear menanggapi aturan tersebut. Kalau dampak langsungnya jelas ada, terutama bagi perbankan di daerah,” katanya, Kamis (4/2/2016).



 

Bila hasil rapat bersama lintas instansi nantinya selesai, barulah bank sentral bisa memberikan masukan dan pandangan terkait aturan baru tersebut.

 

Sebelumnya pemprov baru akan melakukan kajian secara mendalam di internal pemda terkait aturan baru Kementerian Keuangan itu.

 

Lewat beleid baru ini, pemerintah pusat tidak lagi menyalurkan dana tunai kepada pemda yang mendapatkan dana bagi hasil dan dana alokasi umum.

 

(Klik Juga: Riau Khawatir DBH Migas Terpangkas Hingga Rp 6 Triliun

 

Tetapi pemda hanya mendapatkan surat berharga negara (SBN) sebagai pengganti dana yang biasanya ditransfer ke daerah tersebut. Pemprov Riau juga berencana akan melakukan rapat bersama dengan Pemprov Kalimantan Timur, sebagai sesama daerah penerima DBH dan DAU dari pemerintah pusat.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline