Menteri Siti Nurbaya Tuding Pemprov Riau Membangkang Soal RTRW

siti-nurbaya-1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Keluhan dan kritikan pedas Pemerintah Provinsi Riau serta kalangan pebisnis terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau untuk direvisi kembali, mendapat penolakan dari Menteri Siti Nurbaya. 

 

Masalah RTRW Riau, kata Siti Nurbaya, jangan mengganggu jalannya pembangunan di daerah. Ini menjadi tanggungjawab penuh Pemprov Riau.

 

(Baca Juga: Apindo Riau: RTRW Bikin Pengusaha Enggan Berinvestasi

 

"Harusnya Pemprov Riau menjalankan SK 878, karena itu bersifat final. Begitu juga dengan daerah-daerah di Riau, mengacu saja pada SK 878. Saya sudah tegas dan jelas mengatakan, saya tidak mau ada indikasi pemutihan lahan melalui RTRW,’’ tegas Siti.

 

Mengenai masalah kepastian hukum di daerah, terutama bagi kepentingan investasi, mantan Sekjen Depdagri ini menyarankan agar daerah-daerah di Riau mengajukan usulan secara parsial. ''Sehingga bisa dirinci bersama satu persatu apa yang diusulkan,'' katanya seperti dilansir dari sitinurbaya.com. 


 

Untuk membantu kepastian hukum, tutur mantan Sekjen DPD RI ini, dapat juga dilakukan korespondensi antarlembaga pemerintahan.

 

Bagaimanapun, tuturnya, rakyat membutuhkan pembangunan. Ini juga untuk meyakinkan investor, ada masalah-masalah seperti di tingkat Provinsi seharusnya bukan masalah.

 

(Klik Juga: Akar Masalah Asap Riau Lantaran RTRW Belum Tuntas

 

"Rakyat jangan dikorbankan. Investasi jangan terganggu. Jika Provinsi masih tak bisa menyelesaikan, maka Pemkab konsisten saja mengacu pada SK 878 dan lakukan korespondensi. Jangan jadikan RTRW sebagai alasan lambannya pembangunan di daerah,’’ tegas Siti.

 

Penegasan sama juga disampaikan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK, San Afri Awang. Ia mengatakan, sudah sering menyampaikan penegasan tersebut ke Pemprov Riau mengenai RTRW Riau sudah tidak ada masalah bila semuanya mengacu pada SK 878.

 

Namun sayangnya, Pemprov Riau tak kunjung menjalankan arahan dari Kemen LHK, meski sudah berulang kali disampaikan. ‘’Kita punya semua datanya, sudah kita sampaikan ke Pemprov Riau. Tidak bisa kita dipaksa-paksa, karena kalau dipaksa akan melanggar aturan,’’ kata Awang. 

 

"Jadi mengacu saja pada SK 878, karena itu bersifat final,’’ tegasnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline