RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa Ahmad Kirjuhari berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak lanjuti semua bukti baru yang muncul di persidangannya. Keadilan harus diteggakan bukan hanya untuk dirinya melainkan juga kepada orang lain yang turut melakukan tindak pidana suap bersamanya.
"Yang jelas saya berharap KPK bisa segera memproses semua bukti yang sudah ada untuk membuktikan fakta baru tentang keterlibatan mereka. Karena saya pikir semuanya sudah cukup jelas sekarang," ungkap Kirjuhari, usai sidang vonis dirinya, Kamis (17/12/2015). (BACA JUGA: Kirjuhari Divonis 4 Tahun Penjara)
Menurut Kirjuhari, sudah jelas dalam amar tuntutan jaksa dan vonis dari hakim bahwa tindak pidana yang ia lakukan adalah secara bersama-sama. "Kan sudah saya sebutkan siapa saja yang terlibat selama sidang berlangsung. Tidak ada pidana korupsi yang dilakukan sendirian. Tidak mungkin, pasti bersama," imbuhnya di luar sidang.
Pada sidang sebelumnya, Kirjuhari menjelaskan beberapa orang yang menerima uang darinya. Nama itu adalah Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau pada periode 2009-2014, Ricky Hariansyah yang adalah anggota tim Banggar, dan Gumpita yang berasal dari fraksi Golkar. Ricky Hariansyah dan Gumpita mengakui dirinya menerima uang dari Kirjuhar, dan mereka telah mengembalikan uang tersebut pada penyidik KPK. Namun Johar Firdaus yang dituduhkan oleh Kirjuhari menerima uang senilai Rp250 juta, menampik dirinya menerima uang haram tersebut. (KLIK JUGA: Suap Annas Maamun, KPK Tetapkan Edison Marudut Tersangka)
"Tidak saya tidak menerima uang apapun dari terdakwa yang mulia," ucap Johar pada sidang 12 November 2015 lalu ketika dikonfrontir dengan keterangan terdakwa Kirjuhari.
Kirjuhari terbukti bersalah melakukan praktek suap kepada beberapa orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Suap dilakukan untuk meloloskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 yang dilakukan pada Bulan September 2014 lalu. Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara maksimal kepada terdakwa Kirjuhari selama 4 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa yang bernama lengkap Ahmad Kirjuhari ini selain divonis 4 tahun penjara, juga diberikan hukuman pidana tambahan yaitu denda sebesar 200 juta.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline