Aman, 4 Rumah Sakit di Rohul Sudah Terakreditasi

Pelayanan-BPJS-Kesehatan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PASIR PENGARAIAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Dinkes Rohul) telah memerintahkan rumah sakit-rumah sakit di Negeri Seribu Suluk tersebut untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. 

Tak hanya itu, Kadis Kesehatan Rohul, Wielya Astraiani memastikan tidak ada satupun rumah sakit diputuskan kerjasama pada tahun 2019 dengan alasan belum terakreditasi.

"Jadi peserta BPJS di Rohul tidak perlu khawatir karena kita masih bekerjasama dengan rumah sakit di Rohul," ungkap Wileya, Kamis, 10 Januari 2019.

Pertimbangan tersebut dilakulkan didasari Surat Kementerian Kesehatan terhadap empat rumah sakit di Rohul yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) pada 2018.

Keempat RS itu masih direkomendasikan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tahun 2019 ini, karena sudah berstatus terakreditasi.



"Ada 4 Rumah Sakit FKPL kita, masing-masing RSUD Rohul, Rumah Sakit Al- Zahra, RSS.Surya Insani dan RS.Awal Bros Ujung Batu. Alhamdulillah kesemuanya direkomendasikan dan tidak ada putus kerjasama," jelasnya. 

Akreditasi RS menjadi syarat utama bagi RS untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, direvisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Untuk itulah, kata Wileya, seluruh Faskes diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi. Pada pasal 41 ayat (1), rumah sakit melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan.

Wielya menuturkan, tujuan Akreditasi Faskes memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan yang terstandar dari Fasilitas Kesehatan kerjasama dengan BPJS.

Penerapan syarat akreditasi bagi Faskes BPJS ini dilakukan secara bertahap. Untuk 2019 , syarat itu diberlakukan bagi rumah sakit. Bukan tak mungkin, jelasnya, pada 2020 syarat Akreditasi ini bakal diterapkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) seperti Puskesmas dan Faskes Mandiri lainya.

"Untuk menghindari terjadinya Putus Kerjasama, BPJS menghimbau kepada Pemerintah Daerah dan juga pemilik Faskes mandiri mitra BPJS dapat mempersiapkan diri dan melakukan Akreditasi sesuai Permenkes No 99 Tahun 2015," pungkasnya.
Sementara, peserta BPJS Kesehatan, Ari Gunawan mengaku, sempat was-was karena ‎adanya isu BPJS tidak bisa lagi digunakan di Rumah sakit, yang tidak terakreditasi.

"Alhamdulilah lah kalau gitu, bpjs masih bisa di gunakan di Rumah sakit di Rohul," tutupnya.