RIAU ONLINE - Kementerian Luar Negeri Taiwan memperingatkan nelayannya yang bekerja di sekitar pulau-pulau di Indonesia untuk berhati-hati dan tetap waspada. Pasalnya, Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru yang ketat untuk mengunrangi pengiriman obat-obatan terlarang.
Menurut penyataan yang dikeluarkan Kemlu Taiwan itu, empat kapal nelayan Taiwan baru-baru ini ditahan oleh pihak berwenang Indonesia.
"Ini adalah pemahaman kaim bahwa pemerintah Indonesia baru-baru ini menemukan beberapa kapal penangkap ikan asing yang membawa sejumlah besar obat-obatan terlarang, yang mendorongnya untuk melakukan upaya penanggulangan," demikian penyataan tersebut disampaikan Kemlu Taiwan, seperti dilansir dari Taiwan News, Senin, 5 Maret 2018.
Kemlu Taiwan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan staf di kantor perwakilan Taiwan di Indonesia untuk mengunjungi salah satu kapal yang di tahan pada 23 Februari lalu, untuk menanyakan penyebab penahanan yang diikuti kapal dan seluruh awak kapal dan kemudian dibebaskan dengan aman.
Mereka meminta aparat penegak hukum di Indonesia agar mendapatkan informasi yang lebih baik serta menahan diri untuk tidak menangkap kapal ikan berbendera Taiwan tanpa melalui verifikasi informasi yang benar.
Sebelumnya, satu kapal ikan dari Taiwan diamankan Petugas Bea Cukai Batam di perairan Pulau Maryam, Selasa 20 Februari. Kapal berbendera Singapura itu diketahui mengangkut 86 karung narkoba jenis sabu usai menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Bea Cukai di Sekupang.
Kemudian, Minggu 25 Februari, kapal MV Fu Yu BH2916 diamankan Jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau, di sekitar perbatasan dengan Malaysia. Namun, kapal tersebut ditahan karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id