Polsek Limapuluh Gagalkan Pengantaran Enam Paket Ganja Kering

Pengungkapan-ganja-kering.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering yang siap diedarkan ke tangan pembelinya. Dalam pengungkapan ini, petugas Polresta Pekanbaru menangkap Hanafi alias LK (23), warga Jalan KH Nasution, Pekanbaru pada akhir pekan lalu.

Bersama dengan tersangka LK, petugas juga mengamankan enam paket ganja kering. Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto SIK SH MH dalam press conference, Senin 26 Februari 2018, paket ganja tersebut dikemas dalam satu kardus rokok sempurna mild dalam karung goni plastik putih corak merah biru. Di dalamnya terdapat lima paket ganja kering serta satu paket dalam bungkus plastik warna hitam.

Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor Ninja kawasaki ss warna putih dengan nomor polisi BM 3184 HC.

"Kronologi penangkapan, pada Sabtu, 24 Februari 2018 lalu, anggota opsnal Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan di Jalan Kharudin Nasution ujung, Marpoyan Damai. Saat itu petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor kawasaki ninja sambil memegang sebuah kantong plastik hitam," terang Kombespol Susanto.

Karena curiga, petugas menghentikan pria tersebut. Saat itu, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil dihadang petugas. Dan setelah ditangkap, ternyata bungkusan tersebut berisi paket narkoba yang diduga berupa ganja kering.


Hasil interogasi polisi diketahui, pengataran paket ini merupakan yang ketigakalinya dilakukan oleh LK. Sebelumnya, pada bulan Februari 2018 sudah pernah dua kali mengantarkan 10 paket ganja kering seberat 10 Kg dan tujuh paket seberat 7 Kg.

Paket-paket tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Siahaan yang belum pernah ditemuinya. Sebab, Siahaan ini berada di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.

Selanjutnya, paket diantarkan LK ke tangan pembeli. Dari setiap pengantaran paket ganja kering, LK 
mendapat upah sebesar Rp 1 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka LK bakal bisa bertemu dengan Siahaan karena ia dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 5 sampai 8 tahun kurungan penjara. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id