Polisi Bekuk Sepasang Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Sepasang-pengedar-ekstasi.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru meringkus pasangan pengedar narkoba jenis ekstasi.

Total 136 butir ekstasi dan dua paket kecil diduga sabu-sabu baKeduanya ditangkap polisi saat berada di hotel Sukajadi di Jalan Melur, Pekanbaru, Selasa, 30 Januari 2018.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Jumat, 2 Februari 2018 mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mengintai di sekitar lokasi.

"Sekitar 5 sampai 10 menit kita lakukan pengintaian. Sampai akhirnya seorang pria (RD) dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan merupakan pengedar narkoba terlihat di lobi hotel," kata Budi.

RD ketika itu keluar dari hotel dan sedang menunggu seseorang dan akan melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 1 unit HP. Di mana setelah diperiksa, berisi sms percakapan tentang transaksi narkotika.

Budi melanjutkan, petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Mencari tahu di mana tempat RD menginap.


Saat itulah, petugas mengamankan DP yang berada di dalam kamar nomor 210. Ternyata di dalam kamar itulah barang bukti narkotika disimpan.

Diantaranya sebuah plastik bening yang berisikan 136 butir yang diduga pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo S, puluhan bungkus plastik bening, dan lain-lain.

Saat itu, DP diketahui juga mencoba membuang barang bukti selembar tisu yang didalamnya terdapat 2 paket kecil diduga sabu dan setengah butir pil ekstasi diduga sisa pakai.

Sebelumnya, barang bukti tersebut disembunyikan oleh DP dibalik pakaian dalam BH-nya. Namun aksinya untuk menghilangkan barang bukti diketahui petugas.

Kanit Reskrim juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tes urine, keduanya positif mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine.

"Untuk mengelabui petugas, mereka sempat berdalih merupakan adik kakak. Tapi setelah kita bawa ke Mapolsek dan dicek, ternyata bukan," papar Budi.

Ditambahkan dia, keduanya kini masih dalam pemeriksaan intensif guna dilakukan pengembangan dan pengusutan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id