Warga Malaysia Kendalikan Narkoba di Lapas Bangkinang

SABU.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Nizam alias Arab alias Pak Cik ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau.

Pak Cik dibekuk setelah ‎polisi menangkap sejumlah kaki tangannya yang berupaya mengedarkan sabu-sabu di Kota Pekanbaru. 

"Total barang bukti yang kita sita dari jaringan tersebut kurang lebih satu kilogram sabu-sabu," kata Kepala Subdirektorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Andi di Pekanbaru, Kamis. 

Andi menjelaskan, total empat orang tersangka dibekuk dari jaringan pengedar narkoba, yang diduga kuat merupakan sel sindikat peredaran barang haram internasional. 

Keempat tersangka pria tersebut masing-masing berinisial Mes, EW, Sy dan MN alias Pak Cik. Dua dari empat tersangka tersebut berstatus sebagai terpidana dalam kasus narkoba, masing-masing Pak Cik dan Sy. 

Pengungkapan sindikat narkoba melibatkan narapidana itu berawal dari ditangkapnya dua pria yang merupakan kaki tangan para terpidana.

Andi menjelaskan dua tersangka pertama yang ditangkap adalah Mes dan EW. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggiran Kota Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya, medio Februari 2018 lalu.

"Awalnya kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Kita turunkan tim dan berhasil menangkap Mesyana alias Mes. Saat itu dia membawa ransel yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu sekitar satu kilogram," ujarnya. 

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Selang beberapa jam kemudian, ditangkap seorang pria lainnya berinisial EW alias Eko. 

"Dari Eko itu lah kita dapat info narkoba ini pesanan warga binaan Lapas Bangkinang," tuturnya. 

Berawal dari informasi tersebut, Andi menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dan menggeledah ruang tahanan yang didiami oleh dua terpidana, MN dan Pak Cik. Menariknya, Andi menyebut bahwa salah seorang tersangka yang juga terpidana, Pak Cik merupakan warga negara Malaysia. 

"Dia kami duga sebagai pengendali. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah ponsel. Itu yang digunakan untuk mengendalikan narkoba," urainya. 

Lebih jauh, ia menjelaskan Pak Cik sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Bengkalis pada 2014 silam. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, heroin dan ganja. Dalam kasus tersebut, dia juga telah divonis 15 tahun penjara. 

Sebelum dipindah ke Lapas Bangkinang, Pak Cik yang berusia sekitar 50 tahun itu sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Bengkalis. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 


Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id