Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang kurir narkoba berinisial WU Kamis 14 Juli 2016 di Jalan Umban Sari Gang Putri Sari, Rumbai.
WU membawa 1000 butir pil ekstasi dan 1 ons sabu yang diangkut menggunakan bus dari Medan, Sumatera Utara. Jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp 385 Juta.
Tersangka diupah sebesar Rp3 juta oleh napi dari balik jeruji besi asal Tembilahan. Wu mengaku hanya dijadikan kurir oleh otak pelakunya. Hal ini dibenarkan oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo.
BACA JUGA: Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas Diringkus Polisi
"Tersangkan WU ini dijadikan kurir oleh napi dari Tembilahan yang saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ucapnya, Jumat, 15 Juli 2016 dihalaman Polresta Pekanbaru.
Pil ekstasi yang dibawa tersangka ini menurut Ady merupakan barang yang dihasilkan dari pabrik. "Bukan home industri, Pil ini semuanya berbentuk sama, kemungkinan ada pabriknya. Sedangkan sabu masih dalam penyelidikan," jelasnya.
KLIK JUGA: Dedek, Pelaku Curas Ternyata Atlet U-17 2007 yang Berlaga di Liga Thailand
Akibat ulahnya, WU terancam hukuman mati karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 Junto UU RI No 7 tahun 2009 Maksimal seumur hidup/mati.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline