RIAU ONLINE, PEKANBARU - Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru menegaskan akan memberikan pelayanan terbaik selama mudik lebaran tahun 2016. Pihak bandara akan pastikan masalah tarif dan delay penerbangan akan dijamin sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku.
Pertama untuk monitiring tarif penerbangan, General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Jaya Tahoma Sirait memastikan sejauh ini tidak ada satupun armada yang menaikkan tarif secara berlebihan atau di atas ambang batas atas yang diatur dalam perundang-undangan.
Pelanggaran tarif yang dimaksud adalah jika armada penerbangan menetapkan tarif di atas 30 persen atau di bawah 20 persen maksimal dari harga normal.
"Sejauh ini belum ada, tapi jika ditemukan akan kita proses armadanya. Paling berat sanksinya adalah pencabutan terhadap izin terbangnya armada," tegas Jaya, Jumat, 24 Juni 2016.
Penetapan tarif penerbangan ekonomi masih ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Sedangkan penerbangan eksekutif ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan penerbangan.
Sementara itu terkait masalah delay penerbangan, Jaya menuturkan setiap airlines telah memiliki prosedur standar yang harus ditaati sesuai aturan perundangan. (KLIK: Jelang Mudik Lebaran, Bandara SSK II Tambah Lahan Parkir)
Setiap penerbangan yang mengalami keterlambatan atau delay, penanganannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Terjadwal di Indonesia.
"Ketika terjadi delay, kita perintahkan minimal manajer dan pimpinan ada di tempat jadi penumpang tidak kebingungan ketika hendak bertanya. Dan mengenai teknis penanganan serta sanksinya sudah ada dalam peraturan menteri perhubungan," terang Jaya.
Jaya memaparkan, keterlambatan atau Delay selama 45 menut, penumpang harus diberikan makanan ringan oleh armada penerbangan. Kalau lebih dari 1,5 jam penumpang harus diberikan nasi serta minuman.
"Sedangkan lebih dari tiga jam, penumpang dapat kompensasi uang sebesar tiga ratus ribu sebagai ganti rugi keterlambatan. Dan itu harus dan akan dipatuhi semua airline," tandasnya.