Pekan Depan, Warga Riau Gugat Korporasi Lewat Class Action

Arak-arakan-Pedaftaran-Citizen-Lawsuit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekelompok masyatakat Riau akan kembali melayangkan gugatan class action pada pekan depan terkait kasus kebakaran hutan yang melanda provinsi itu beberapa waktu belakangan ini. Warga bakal menggungat 32 perusahaan, yang dituding sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap pada tahun lalu.

 

Ini dilakukan setelah mereka melayangkan gugatan kepada enam lembaga negara melalui mekanisme yang disebut sebagai citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin. Warga menuntut ganti rugi akibat kabut asap yang mereka alami selama beberapa bulan kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanam industri di Riau.

 

“Gugatan akan kami daftarkan ke pengadilan pekan depan,” kata Riko Kurniawan, direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Riau, Jumat 11 Maret 2016. Sebagaimna dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co

 

Riko menjelaskan gugatan class action itu akan diwakili oleh 61 orang warga Riau yang merasa dirugikan akibat bencana asap pada tahun lalu. (KLIK: Pagi Ini, Satelit Tidak Pantau Titik Panas di Riau)

 

Para penggugat merupakan perwakilan dari empat kelas seperti kelas pendidikan yang akan digugat oleh pelajar di Riau. “Selama kabut asap, para siswa di Riau tidak dapat bersekolah selama tiga bulan,” kata dia.



 

Lalu ada kelas kesehatan, yang merujuk kepada meninggalnya enam warga akibat terpapar asap serta lebih dari 8.000 jiwa mengalami gangguan kesehatan. “Ribuan warga harus jatuh sakit akibat asap,” kata dia.

 

Ada juga kelas ekonomi yang diwakili oleh para pedagang kecil dan pengusaha travel, yang mengalami kesulitan ekonomi lantaran tidak bisa berdagang. (BACA: Ada Jual Beli Satwa, Peran BKSDA Dikritik)

 

Sedangkan pengusaha travel harus mengalami rugi miliaran rupiah lantaran pesawat tidak dapat terbang dan wisatawan menunda kunjungan ke Riau. “Perekonomian masyarakat lumpuh akibat asap,” kata dia.

 

Dan ada kelas pertanian dan nelayan, yang diwakili para petani dan nelayan karena mereka tidak dapat beraktivitas selama kabut asap. Sebagian hasil pertanian juga menjadi rusak akibat asap.

 

Namun Riko belum menyebutkan total kerugian warga secara materil yang akan dituntut masyarakat ke pada tergugat yang dalam hal ini 32 korporasi. “Masih dalam penghitungan,” kata dia. (LIHAT: Pemerintah Riau Belum Siap Hadapi Gugatan Warga)

 

Dengan demikian, dua gugatan warga Riau akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan pertama dilayangkan kemarin karena masyarakat mengalami gangguan kabut asap sejak 18 tahun.

 

Empat penggugat yang tergabung dalam gugatan pertama adalah Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah.