Rumah di Rohil Digerebek, Sabu hingga Puluhan Kemasan Etomidate Disita Polisi

BB-narkotika-di-Rohil.jpg
Polres Rohil menyita 95 gram sabu, 233 butir diduga ekstasi, dan 34 kemasan diduga berisi etomidate dari sebuah rumah di Simpang Nella, Rohil (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menyita 95 gram sabu, 233 butir pil diduga ekstasi, dan 34 kemasan diduga berisi etomidate dari sebuah rumah di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Riau, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penindakan dan upaya pencegahan bersama masyarakat,” terang Kombes Putu, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari razia gabungan yang melibatkan 30 personel Polres Rokan Hilir. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Simpang Nella dan mengamankan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.



Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik besar berisi diduga sabu dengan berat kotor 95 gram, 233 butir pil diduga ekstasi, serta 34 kemasan yang diduga berisi etomidate.

Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan empat timbangan digital, satu telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta.

“Kami turut mengamankan empat timbangan digital, satu telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta,” lanjutnya.

Meski hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil negatif narkotika, polisi tetap memproses dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Razia tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Lukfi Nareri, bersama Kanit II Opsnal, Ipda Sopandra Sianturi.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan jajaran kepolisian lainnya menegaskan komitmen untuk terus menindak kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Upaya tersebut juga dibarengi pendekatan pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan Tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna. Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.