Pengadaan Mobil Disdalduk KB Pekanbaru Bermasalah, Doni Saputra: Perlu Pendampingan Hukum

Doni-Saputra4.jpg
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra menyarankan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Pekanbaru meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan pengadaan mobil pelayanan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan pengadaan kendaraan itu berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Doni mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah kesesuaian spesifikasi kendaraan yang dipesan dengan unit yang disediakan oleh pihak vendor.

"Jika vendor tidak memenuhi spesifikasi sesuai pesanan, opsi pembatalan perjanjian dapat dipertimbangkan dengan mengacu pada ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Doni, Jumat 23 Oktober 2026.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Disdalduk KB perlu menelaah kembali dokumen pengadaan dan perjanjian pembelian untuk memastikan apakah kendaraan yang disediakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disepakati.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara cermat. Karena itu, perlu ada pendampingan dan petunjuk hukum agar langkah yang diambil sesuai aturan,” demikian inti saran Doni terkait penyelesaian persoalan tersebut.



Persoalan pengadaan mobil pelayanan Disdalduk KB Pekanbaru sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pekanbaru bersama pihak dinas terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Disdalduk KB Pekanbaru, Chairani, disebut menyampaikan bahwa pihaknya belum bersedia melakukan pembayaran karena kendaraan yang disediakan vendor dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.

Lanjut Doni, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendukung langkah dari Chairani selaku Kepala Dinas Disdalduk KB Pekanbaru karena mengedepankan azas kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. 

Kondisi tersebut membuat persoalan pengadaan perlu ditangani secara hati-hati, terutama untuk memastikan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan perjanjian yang telah dibuat.

"Kami di Komisi III sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Disdalduk KB, apalagi Disdalduk KB adalah mitra kerja Komisi III," terangnya. 

Doni berharap Disdalduk KB Pekanbaru segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan arahan mengenai langkah penyelesaian yang tepat.

Menurutnya, peninjauan terhadap kontrak pengadaan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah vendor masih dapat memenuhi kewajibannya atau terdapat dasar untuk membatalkan perjanjian.

Dengan adanya pendampingan hukum, penyelesaian persoalan diharapkan memiliki kejelasan, baik terkait kewajiban vendor dalam menyediakan kendaraan sesuai spesifikasi maupun kemungkinan pembatalan kontrak apabila persyaratan yang disepakati tidak terpenuhi.

"Penyelesaian harus berpedoman pada dokumen pengadaan, isi perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," tutupnya.