RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Seorang pria berinisial IK (51) diamankan dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin, 5 Oktober 2026. Sementara itu, dua orang berinisial D dan A telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung etomidate di wilayah Kecamatan Sail.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat,” kata Putu, Jumat, 23 Oktober 2026.
Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku, petugas bergerak menuju rumah IK. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani.
Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan IK yang berada di dalam rumahnya. Dengan didampingi seorang saksi, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku.
“Dengan didampingi seorang saksi, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” terang Putu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Total berat kotor barang bukti sabu tersebut mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 284 cartridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
“Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Polisi kini mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Putu mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan menampung narkotika sebelum diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari Negara Tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” tambahnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya pemasok lain.
Putu menegaskan, dua orang berinisial D dan A telah masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO kami, kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.
Polda Riau menyatakan pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah Riau.

