RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR senilai Rp19,57 miliar tersebut, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Angka kerugian negara itu menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan yang hingga kini masih terus dikembangkan polisi. Penyidik menduga penyaluran dana yang semestinya digunakan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan justru tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penetapan Rahman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, meminta pendapat ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.
"Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar," ujar Kompol Yogie, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai dana yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban dengan uang yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Yogie mengungkapkan, penerima bantuan diduga hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban penyaluran dana CSR tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR PT SPRH Perseroda.
Polisi juga menyelidiki dugaan pencairan dana tanpa dilengkapi dokumen pengajuan yang memadai. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR yang seharusnya menjadi sasaran program.
Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi secara memadai terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana CSR.
Dokumen yang diamankan meliputi berkas perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mendalami aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Meski Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum perkara ini masih berlanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19.
Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara tersebut direncanakan kembali dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut. Di sisi lain, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana CSR tersebut.
"Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing," pungkas Yogie.

