Ketua RT Meranti Pandak Meninggal Usai Diduga Diintimidasi Penyidik, Dilaporkan ke Mabes Polri

ketua-rt-meranti-pandak3.jpg
Kondisi Ketua RT 02 Kelurahan Meranti Pandak saat dirawat di rumah sakit. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan intimidasi terhadap Ketua RT 02 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sri Wahyuni, menjadi sorotan setelah mencuat melalui media sosial.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan penanganan sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat pesisir dan PT Kaluku Perma Wood Industries.

Melalui akun TikTok @Dodi Elfian, muncul tudingan bahwa Sri Wahyuni mengalami tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp yang diduga dilakukan oknum penyidik Polresta Pekanbaru.

Dalam unggahan tersebut, pihak pengunggah mengaitkan tekanan yang dialami Sri Wahyuni dengan kondisi kesehatannya hingga akhirnya meninggal dunia.

Unggahan tersebut juga menyebut adanya dua warga yang meninggal dunia dan diduga berkaitan dengan tekanan psikologis dalam persoalan yang mereka hadapi.

Dalam unggahannya, Dodi Elfian menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindakan yang disebut melibatkan oknum aparat penegak hukum.

"Semoga Kapolri bisa memberikan rasa keamanan dan kenyamanan untuk warga tanpa ada rasa intimidasi demi kepentingan mafia tanah," demikian pernyataan yang disampaikan dikutip RIAUONLINE, Rabu, 21 Oktober 2026.

Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Berdasarkan informasi pengaduan yang dibagikan, laporan tersebut tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 13.06 WIB.

Pengaduan itu memiliki nomor tiket 7B12-33AE-20261015, dengan status laporan masuk dan posisi penanganan tercatat di Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam informasi yang beredar, pengaduan tersebut masuk dalam kategori penanganan perkara pidana, dengan sub kategori dugaan pelanggaran pada tahap penyidikan.

Lokasi kejadian yang dicantumkan meliputi Polresta Pekanbaru dan kawasan RT 01 Kelurahan Meranti Pandak, Kota Pekanbaru.

Nama Iptu Eko Sumberriyanto tercantum dalam informasi terlapor. Sementara itu, dalam uraian pengaduan, Bripka Saprijal Panjaitan juga disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Keduanya disebut dalam kaitan dugaan intimidasi terhadap Sri Wahyuni saat menjalankan perannya sebagai ketua RT dalam persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat pesisir.



Meski pengaduan telah disampaikan, pencatatan laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan melakukan pelanggaran.

Dalam uraian pengaduan, sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat pesisir dan PT Kaluku Perma Wood Industries menjadi persoalan utama yang mendasari tuntutan warga.

Masyarakat meminta agar sengketa tersebut ditangani secara objektif dengan memeriksa dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum penguasaan atau pemanfaatan tanah oleh masing-masing pihak.

Warga menilai, persoalan pertanahan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan keterangan atau memperjuangkan kepentingannya.

Dalam dokumen pengaduan yang beredar, terdapat pernyataan bahwa dugaan intimidasi terhadap Sri Wahyuni bertentangan dengan semangat pelayanan dan penegakan hukum yang tidak menyakiti masyarakat, sebagaimana visi yang dikaitkan dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat.

Atas dasar itu, warga mendesak agar dugaan tindakan yang melibatkan oknum penyidik Polresta Pekanbaru diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar persoalan meninggalnya Sri Wahyuni ditelusuri sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Bagi masyarakat, pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan perkara, sekaligus memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami almarhumah.

Di tengah bergulirnya pengaduan ke Mabes Polri, perwakilan warga pesisir bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar audiensi di Polresta Pekanbaru.

Pertemuan tersebut melibatkan Forum Warga Pesisir, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR), serta Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Daerah Riau.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, audiensi berlangsung di Ruang Kiambang Polresta Pekanbaru. Pertemuan itu difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, Kompol Edy Sutomo, serta dihadiri Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang dan unsur Propam Polda Riau.

Audiensi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, meminta penjelasan, serta mendesak adanya langkah konkret terhadap persoalan sengketa lahan dan dugaan intimidasi yang mereka soroti.

Warga menginginkan agar pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi.

Mereka meminta adanya pemeriksaan yang jelas, perkembangan penanganan perkara yang dapat diketahui pelapor, serta perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru mengenai tudingan dugaan intimidasi tersebut. Sementara itu, Kasi Humas, AKP Zamhur namun belum memberi tanggapan.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Forum Warga Pesisir bersama elemen mahasiswa dan pelajar mengajukan tujuh tuntutan kepada jajaran kepolisian.

Pertama, mereka mendesak Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat RW 06 hingga RW 07 dan PT Kaluku Perma Wood Industries. Mereka meminta perkara tersebut diselesaikan dengan kepastian hukum yang jelas.

Kedua, mereka meminta Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan intimidasi yang disebut melibatkan oknum penyidik Polresta Pekanbaru.

Ketiga, mereka meminta kronologi dan fakta terkait meninggalnya Sri Wahyuni ditelusuri secara menyeluruh sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Keempat, mereka mendesak Kapolda Riau memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi dan memberikan keterangan tanpa intimidasi maupun tekanan.

Kelima, mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan dan perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Keenam, mereka meminta agar setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.

Ketujuh, mereka menegaskan bahwa seluruh proses penanganan sengketa lahan harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.