Lahan Ditertibkan Satgas PKH, Warga Pertanyakan Dasar Hukum Kawasan Hutan

Ilustrasi-Satgas-PKH.jpg
Satgas PKH (Foto: BPMI Setpres)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memicu gelombang protes dari masyarakat yang lahannya terdampak. Mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan kawasan hutan yang menjadi objek penertiban, terutama terhadap lahan yang selama bertahun-tahun telah dikelola masyarakat.

Juru Bicara masyarakat korban penertiban kawasan hutan, Abdul Aziz, menilai persoalan utama yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar apakah suatu lahan berada di dalam kawasan yang disebut hutan.

Menurutnya, hal yang jauh lebih mendasar adalah apakah kawasan tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui proses pengukuhan kawasan hutan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Aziz menyebut terdapat tiga regulasi yang menjadi dasar Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya, yakni

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dari ketiga regulasi tersebut, kata dia, terdapat definisi bahwa kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Proses tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan hingga penetapan.

"Ketika Kawasan Hutan yang telah berkekuatan hukum diserobot orang atau dirambah, maka di situlah terjadi pelanggaran hukum," kata Abdul Aziz, Selasa 6 Oktober 2026.

Namun, pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (Jaraka) itu mempertanyakan apakah kawasan hutan yang saat ini ditertibkan Satgas PKH benar-benar telah dikukuhkan atau ditetapkan secara hukum, atau masih sebatas berstatus penunjukan.

"Jauh sebelum Satgas PKH ada, status kawasan hutan itu telah menjadi persoalan. Mestinya ini dulu yang ditelaah oleh Satgas PKH dengan cara meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujarnya.

Abdul Aziz menilai Satgas PKH tidak semestinya menerima begitu saja data dari Kementerian Kehutanan lalu menjadikannya sebagai dasar untuk mengambil alih lahan masyarakat maupun pihak lainnya.

"Jangan ujug-ujug menerima data dari kehutanan lalu main rampas saja lahan yang disebut kawasan hutan tersebut. Yang terjadi saat ini kan seperti itu," katanya.

Menurut dia, persoalan menjadi semakin krusial karena data kehutanan yang digunakan sebagai dasar penertiban dinilai masih bermasalah.

"Jadi dasar yang dipakai Satgas PKH untuk menertibkan itu hanyalah definisi kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan, sementara kehutanan itu bermasalah," ujarnya.

Abdul Aziz juga menyoroti proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan, berdasarkan berbagai regulasi, pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting yang harus dilakukan agar suatu wilayah benar-benar memiliki kepastian hukum sebagai kawasan hutan.

Ia menyinggung kondisi administrasi kawasan hutan di Riau hingga 2016 serta munculnya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada 2017.

"Kita tidak mengenal yang namanya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. Kenapa? Karena kawasan hutan itu adalah wilayah tertentu, bukan gelondongan," katanya.

Menurutnya, pemerintah semestinya menyelesaikan proses pengukuhan berdasarkan hamparan atau wilayah tertentu.

"Misalnya di Riau, katakanlah di Kabupaten Indragiri Hulu, selesaikan dulu di sana, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapannya yang pada akhirnya areal itu memiliki kekuatan hukum. Dalam proses penataan batas, libatkan semua pihak yang berkepentingan di sana," ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, kata Abdul Aziz, akan muncul keputusan yang jelas mengenai masing-masing wilayah yang telah selesai dikukuhkan.



Ia justru mempertanyakan penggunaan satu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan untuk seluruh kawasan hutan di Riau.

"Saat ini hanya ada satu SK di Riau, yaitu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. SK ini digunakan untuk seluruh kawasan hutan di Riau," katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan suatu kawasan telah berkekuatan hukum. Proses penataan batas serta penyelesaian hak pihak lain yang berada di dalam kawasan tersebut juga harus diperhatikan.

Ia merujuk ketentuan dalam Pasal 22 Nomor 44 Tahun 2004 yang menurutnya mengatur bahwa setelah proses penataan batas selesai dan temu gelang, kawasan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh menteri.

Namun, apabila masih terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan di dalam kawasan, persoalan tersebut harus dituntaskan.

"Walaupun sudah ditetapkan tetapi di dalam itu masih ada hak-hak pihak lain yang belum diselesaikan, maka panitia tata batas harus menyelesaikan. Penyelesaiannya ada dua, yaitu enclave atau dicarikan lahan pengganti," jelasnya.

Abdul Aziz menilai apabila proses pengukuhan kawasan hutan dilakukan secara benar sejak awal, tidak akan muncul persoalan hak masyarakat yang kemudian terjebak di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan.

Atas persoalan tersebut, Abdul Aziz meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menggunakan data akhir dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar dalam menangani masyarakat yang lahannya ditertibkan.

Ia berharap verifikasi terhadap status kawasan hutan kembali dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut penting karena klaim kawasan hutan telah memicu protes dari banyak pihak.

"Saya punya harapan APH mau masuk ke situasi yang saya sampaikan ini. Jangan hanya menerima data, lalu overlay dan kemudian langsung menertibkan pihak-pihak yang ada di dalamnya," katanya.

Ia mengingatkan, apabila proses tersebut terus dilakukan tanpa pemeriksaan ulang, lembaga penegak hukum justru berpotensi mendapat stigma telah mengkriminalisasi masyarakat.

"Jangan nanti kemudian nama lembaga APH itu rusak karena dituding mengkriminalisasi," ujarnya.

Menurut dia, salah satu kesalahan fatal pemerintah saat ini adalah tidak melakukan pengecekan kembali terhadap data kawasan hutan meskipun protes masyarakat telah terjadi secara masif.

"Di awal munculnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu saya telah membuat pernyataan, bahwa semestinya, Satgas PKH itu menertibkan kehutanan dulu, baru kawasan hutannya. Artinya memastikan kebenaran data kawasan hutan yang diberikan oleh kehutanan itu sesuai aturan yang ada," katanya.

Abdul Aziz juga menggambarkan kondisi masyarakat ketika Satgas PKH turun melakukan penertiban. Menurutnya, banyak petani awalnya memilih diam karena menganggap petugas yang datang membawa mandat negara sehingga harus dihormati.

"Pada dasarnya petani-petani ini kan manusia yang hormat kepada pemerintah. Makanya ketika Satgas PKH datang yang mengatakan bahwa mereka ditugaskan oleh negara, para petani langsung terdiam," katanya.

Namun, sikap diam tersebut bukan berarti masyarakat menerima seluruh tindakan penertiban.

"Di situlah kemudian mulai muncul protes-protes. Mereka berpikir, aku yang nanam, aku yang memelihara, kok kamu yang panen," ujarnya.

Ia mengatakan posisi masyarakat semakin sulit karena sebagian besar tidak memahami aspek hukum dan mengalami tekanan psikologis ketika berhadapan dengan aparat negara.

"Pertama mereka tidak mengerti hukum, kedua mentalnya sudah terganggu, masalah rasa hormat tadi kepada negara," katanya.

Abdul Aziz menilai pemerintah sebenarnya memiliki pilihan lain apabila menemukan lahan masyarakat yang terbukti bermasalah di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pendataan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL), kemudian menyampaikan status lahan kepada petani dan mencari formula penyelesaian tanpa langsung melakukan penyitaan.

"Kalau bermasalah, sampaikan kepada petani itu, lahanmu bermasalah jadi kau harus setor Rp500 per kilogram TBS dari hasil panenmu selama sekian tahun. Petani akan mau itu asal lahan mereka tidak disita," katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut bahkan berpotensi memberikan penerimaan yang lebih besar dibandingkan penerimaan yang selama ini dibayarkan perusahaan HTI.

Ia menyebut nilai tersebut bisa jauh lebih besar dibandingkan PSDH-DR yang menurutnya dibayarkan HTI sekitar Rp146 ribu per hektare per tahun.

"Jadi, kami meminta apa yang dilakukan oleh Satgas PKH ini dihentikan. Pertama karena kawasan hutan itu bermasalah. Kedua, tindakan-tindakan itu telah membuat situasi tidak kondusif. Masih ada cara lain yang bisa dilakukan," tegasnya.

Penertiban kawasan hutan, lanjut Abdul Aziz, telah memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang lahannya disita.

Ia mengaku menangani masyarakat terdampak di sejumlah daerah, mulai dari Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Padang Lawas Utara hingga Padang Lawas.

"Setelah lahan mereka disita, lahan itu kemudian diberikan ke Agrinas dan mereka tidak dapat apa-apa," katanya.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan konsolidasi dengan para petani yang menjadi korban penertiban Satgas PKH.

"Kami akan melakukan gugatan massal. Di Provinsi Riau akan ada sekitar 100 gugatan," ujarnya.

Menurut Abdul Aziz, pihak yang akan digugat adalah pihak yang menjadi wali data kawasan hutan, yakni Kementerian Kehutanan.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perebutan lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang selama bertahun-tahun telah dikelola masyarakat.

Abdul Aziz pun mengingatkan pemerintah agar tidak terus menggunakan pendekatan penertiban tanpa menyelesaikan akar persoalan mengenai status kawasan.

"Kalau masyarakat itu terus ditekan dengan dalil bahwa ini adalah lahan negara, tentu masyarakat tidak terima, pasti akan melawan," katanya.

"Apakah pemerintah ingin perlawanan ini akan semakin masif?" pungkasnya.