RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kesulitan mengurus sertifikat tanah membuat sekitar 1.800 kepala keluarga (KK) dari tiga kelurahan di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin, 5 Oktober 2026.
Warga dari Kelurahan Kampung Bandar, Padang Terubuk, dan Padang Sago tersebut meminta DPRD Pekanbaru membantu mencarikan solusi atas persoalan administrasi pertanahan yang mereka hadapi sejak 2021.
Rombongan warga yang didampingi masing-masing lurah diterima Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, bersama anggota Fraksi Golkar Syafri Syarif, Syamsul Bahri dan Sovia Septiana di ruang Fraksi Golkar.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, mengatakan warga menyampaikan bahwa persoalan penerbitan sertifikat berkaitan dengan sejumlah aturan, di antaranya Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1959 serta kebijakan Kementerian Keuangan pada 2021.
Menurut Syafri, sebelum 2021 masyarakat masih dapat mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, setelah tahun tersebut, penerbitan sertifikat di sejumlah kawasan tidak lagi dapat dilakukan.
"Jadi, masyarakat meminta kita memediasi persoalan ini ke pihak terkait," kata Syafri Syarif, Senin 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan status kawasan yang disebut sebelumnya merupakan wilayah milik Caltex (CPI), yang kini berada di bawah pengelolaan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah. Sertifikat baru tidak dapat diterbitkan sehingga proses administrasi pertanahan menjadi terkendala.
Syafri menegaskan, persoalan tersebut bukan karena pihak kelurahan sengaja memperlambat atau menghambat pengurusan sertifikat. Menurutnya, aparatur kelurahan harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Bukan lurah yang memperlambat atau menghambat proses sertifikat, tetapi karena aturan ini yang mereka pegang," jelasnya.
Syafri menyebutkan, warga yang telah memiliki sertifikat sebelum 2021 masih dapat menggunakan dokumen tersebut. Sementara itu, masyarakat yang baru mengurus sertifikat setelah periode tersebut menghadapi kendala dalam proses penerbitannya.
"Yang tahun 2021 ke bawah itu terbit dan berlaku. Makanya mereka heran kenapa tahun 2021 ke atas ini tidak bisa lagi," katanya.
Diperkirakan sekitar 1.800 KK terdampak persoalan tersebut. Warga pun berharap adanya kepastian sehingga tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun dapat memiliki legalitas yang jelas.
Persoalan lain yang turut disampaikan warga berkaitan dengan ditemukannya pipa di kawasan sekitar perbengkelan Angkatan Darat, dekat Pasar Kodim.
Menurut Syafri, keberadaan pipa tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penarikan batas atau pemetaan kawasan yang terdampak.
"Selama mereka tinggal di sana, tidak pernah ditemukan adanya pipa. Ternyata ketika mereka turun dengan Badan Pertanahan, memang ada ditemukan satu pipa," ujarnya.
Syafri menyebut kawasan yang terdampak cukup luas dan mencakup sejumlah fasilitas serta bangunan. Di antaranya Kantor Polresta Pekanbaru hingga rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
Karena persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru berencana membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
DPRD Pekanbaru akan berupaya membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun DPR RI untuk mencari jalan keluar bagi masyarakat.
"Kami dari DPRD Kota, khususnya Fraksi Golkar, akan meminta kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. Karena ini wewenangnya provinsi dan pusat, tentu kami dari DPRD Kota akan mencoba melakukan jalur-jalur diplomasi dengan provinsi dan DPR RI," kata Syafri.
Sebagai langkah awal, Fraksi Golkar juga berencana mengundang BPN Pekanbaru serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan ada solusinya. Dari kita sendiri, nanti akan mengundang BPN Pekanbaru dan pihak terkait, untuk membahas ini dalam waktu dekat," harapnya.
DPRD Pekanbaru berharap pembahasan lintas instansi tersebut dapat menghasilkan solusi, sehingga masyarakat di tiga kelurahan tidak lagi menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan maupun melakukan transaksi jual beli tanah.

