RIAU ONLINE, ROHUL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, langsung membentuk tim pengejaran setelah seorang warga binaan melarikan diri, Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.
Warga binaan berinisial RI tersebut berstatus Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Begitu mengetahui adanya pelarian, jajaran Lapas Pasir Pangarayan bergerak cepat dengan membentuk tim pencarian dan pengejaran. Sejumlah petugas langsung disebar ke titik-titik yang diduga menjadi jalur pelarian maupun lokasi persembunyian warga binaan tersebut.
Berdasarkan informasi awal, RI melarikan diri setelah waktu Salat Ashar dengan cara memanjat atap kamar hunian. Dari atas atap, ia kemudian menuju tembok pagar lapas dan melompat keluar area lapas.
Aksi tersebut diketahui petugas yang berjaga di Pos 6. Petugas kemudian segera menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke sisi tembok luar lapas.
Pengejaran dilanjutkan ke arah perkebunan warga dan kawasan hutan rawa yang berada di belakang Lapas Pasir Pangarayan.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, mengatakan pencarian terhadap warga binaan tersebut masih terus dilakukan. Tim yang telah dibentuk langsung disebar untuk melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.
"Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian," ujar Efendi,
Menurut Efendi, upaya pencarian tidak hanya dilakukan oleh internal lapas. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperluas area pengejaran dan mempercepat proses penemuan warga binaan tersebut.
“Lapas Pasir Pangarayan terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian dan memastikan warga binaan tersebut dapat segera ditemukan,” jelasnya.
Selain membentuk tim pengejaran, Lapas Pasir Pangarayan juga membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut secara menyeluruh proses terjadinya pelarian tersebut.
Tim investigasi akan mengisolasi area kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat peristiwa berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian, termasuk bagaimana warga binaan tersebut dapat keluar dari area lapas.
"Tim Investigasi Internal juga telah dibentuk untuk mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti, termasuk motif dan modusnya," lanjut Efendi.
Ia menegaskan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur keterlibatan maupun kelalaian petugas, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan adanya unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,," pungkasnya.

