RIAU ONLINE, ROHUL - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melarikan diri usai melompati pagar dan kabur lewat atap, Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Napi berinisial RI itu berstatus Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa pelarian itu terjadi setelah waktu salat Ashar. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun pihak lapas, RI diduga memanfaatkan bagian atap kamar hunian untuk memanjat hingga kemudian mencapai tembok pagar lapas.
Setelah berada di atas tembok, RI kemudian melompat keluar pagar dan melarikan diri menuju kawasan perkebunan warga serta hutan rawa yang berada di belakang Lapas Pasir Pangarayan.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Jaga untuk dilakukan tindakan pengejaran.
Petugas langsung bergerak menyisir area di sekitar tembok luar lapas, termasuk mengarah ke perkebunan milik warga dan kawasan hutan rawa yang diduga menjadi jalur pelarian.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan langsung membentuk tim pencarian. Sejumlah personel kemudian dikerahkan dan disebar ke beberapa titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan RI.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian secara intensif terhadap warga binaan tersebut.
"Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian," ujar Efendi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain melakukan pencarian internal, pihak lapas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperluas upaya pencarian.
Efendi menyebut koordinasi telah dilakukan bersama Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah. Sinergi tersebut dilakukan agar proses pencarian dapat dilakukan secara lebih luas dan warga binaan yang melarikan diri segera ditemukan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian," jelasnya.
Tak hanya fokus mencari keberadaan RI, pihak Lapas Pasir Pangarayan juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan pascakejadian tersebut.
Lapas juga membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengisolasi area kejadian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat peristiwa berlangsung.
Investigasi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana warga binaan tersebut dapat melewati sejumlah titik pengamanan hingga berhasil keluar dari lingkungan lapas.
Pemeriksaan juga akan mendalami kronologi, modus pelarian, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun keterlibatan petugas.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur keterlibatan ataupun kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Peristiwa pelarian tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau sebagai bagian dari prosedur penanganan kejadian.
Sementara itu, Lapas Pasir Pangarayan mengimbau masyarakat yang berada di sekitar wilayah Rambah dan sekitarnya untuk ikut membantu memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan RI.
Hingga saat ini, proses pencarian terhadap RI masih berlangsung. Petugas gabungan terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dianggap berpotensi menjadi tempat persembunyian.
Pihak Lapas Pasir Pangarayan menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil pencarian dan investigasi di lapangan.

