Oknum Tagih Rp50 Ribu Berkedok Retribusi Sampah di Pekanbaru, DLHK: Pungli!

retribusi-sampah2.jpg
Kuitansi pungli berkedok retribusi sampah (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Modus pungutan liar (pungli) yang berkedok retribusi sampah mencuat di Jalan Pattimura, Pekanbaru. Seorang oknum diduga mendatangi sebuah outlet kopi dan meminta uang tunai Rp50 ribu dengan dalih pembayaran retribusi sampah.

Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan dengan membawa surat penagihan yang mencatut kop surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta dilengkapi cap.

Praktik ini sontak membuat pihak outlet mempertanyakan legalitas tagihan tersebut. Namun, DLHK Pekanbaru memastikan pungutan itu bukan mekanisme resmi pemerintah.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, bahkan menegaskan pungutan uang tunai tersebut merupakan pungli.

"Fix pungli. Pembayaran retribusi tidak ada cash. Tidak seperti itu," tegas Reza, Rabu 9 September 2026.

Kasus ini dialami salah satu outlet kopi di Jalan Pattimura. Karyawan outlet, Cila, mengaku telah dua kali didatangi oknum yang meminta uang Rp50 ribu secara tunai dengan alasan pembayaran retribusi sampah.



Kecurigaan semakin menguat lantaran oknum tersebut tidak sekadar datang menagih, tetapi juga membawa surat yang menggunakan kop DLHK Pekanbaru dan dibubuhi cap.

Padahal, menurut Reza, pembayaran retribusi sampah bagi badan usaha memiliki mekanisme resmi dan dilakukan secara non-tunai.

Reza membenarkan Jalan Pattimura memang termasuk wilayah yang dikenakan retribusi sampah bagi badan usaha. Namun, fakta tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi oknum untuk melakukan penagihan secara tunai.

"Memang Pattimura masuk dalam 32 jalan yang dikutip retribusi sampah untuk badan usaha. Tapi tidak seperti itu. Pembayarannya non-tunai, bukan cash," jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan surat berkop dan bercap DLHK tidak serta-merta membuktikan bahwa tagihan tersebut resmi. DLHK justru meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak langsung menyerahkan uang apabila menemukan penagihan retribusi secara tunai.

DLHK Pekanbaru menegaskan tidak akan membiarkan nama instansi digunakan untuk menarik uang dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Reza mengimbau warga dan pelaku usaha yang menemukan praktik serupa segera melaporkannya agar dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti.

Laporan dapat disampaikan melalui call center DLHK Pekanbaru maupun layanan darurat 112.