Tiga Angkutan Sampah Bodong Kepergok Buang Sampah di Trans Depo Pekanbaru

angkutan-sampah-bodong2.jpg
Tiga pengangkut sampah diamankan setelah kedapatan beroperasi tanpa izin operasional. (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Modus angkutan sampah tanpa izin kembali terungkap di Kota Pekanbaru. Tiga unit kendaraan pengangkut sampah diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru setelah kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran ketiga kendaraan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Penampilan kendaraan pun sekilas tampak seperti angkutan resmi yang memiliki akses membuang sampah ke fasilitas milik pemerintah.

Padahal, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan ketiga kendaraan tersebut sudah tidak memiliki izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.

Ketiga kendaraan diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap angkutan sampah yang beraktivitas di kawasan trans depo.

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu, 9 September 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa beberapa kendaraan. Sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan trans depo dihentikan untuk menjalani pemeriksaan dokumen.

"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terang Rino.



Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, tiga unit tidak mampu menunjukkan izin operasional yang diterbitkan DLHK Kota Pekanbaru.

Persoalannya tidak berhenti pada ketiadaan izin. Ketiga kendaraan tersebut diketahui tetap membuang sampah ke trans depo ketika jam operasional fasilitas tersebut sudah dihentikan.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.

Temuan lain yang cukup mencolok adalah penggunaan stiker LPS pada ketiga kendaraan tersebut.

Rino menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menandakan kendaraan sebagai angkutan LPS ternyata masih terpasang.

"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.

Kondisi tersebut diduga membuat kendaraan masih leluasa masuk ke kawasan trans depo karena secara visual masih terlihat seperti kendaraan yang memiliki kewenangan membuang sampah di lokasi tersebut.

Bahkan, Rino mengungkap adanya dugaan pemanfaatan kedekatan antara pengemudi dengan petugas pengawas di trans depo.

"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.

Usai diamankan, ketiga kendaraan berikut para pengemudinya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

DLHK menyerahkan proses penindakan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkas Rino.