Polda Riau Ungkap Perambahan 111 Hektare Mangrove untuk Kebun Sawit dan Palawija

Polda-Riau-Ungkap-Perambahan-111-Hektare-Mangrove-untuk-Kebun-Sawit-dan-Palawija.jpg
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan mangrove seluas 111,77 hektare di Kota Dumai, Riau. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan mangrove seluas 111,77 hektare di Kota Dumai, Riau.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan untuk membuka lahan yang rencananya dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit dan tanaman palawija.

Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Primadona, mengatakan kawasan yang dirambah tersebut merupakan area hutan yang berada dalam kawasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Pengakuan daripada tersangka, lahan tersebut sudah ditanami seluas 37 hektare dari tanaman sawit dan palawija,” kata Primadona, Selasa, 8 September 2026.

Namun, upaya pemanfaatan lahan tersebut tidak berjalan maksimal. Tanaman yang telah ditanam akhirnya gagal setelah tanggul yang dibuat tersangka mengalami abrasi akibat air laut.



“Lokasi yang dirambah oleh tersangka ini memang di HTI-nya perusahaan, yang itu kawasan hutan, dan jauh dari pemukiman dan sangat dekat dengan laut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menemukan satu unit alat berat di lokasi perambahan. Alat berat itu kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti.

Perambahan dilakukan dengan cara membuka kawasan mangrove. Kayu hasil pembukaan lahan tersebut dibiarkan di lokasi sebelum lahan dimanfaatkan untuk penanaman sawit dan palawija.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perambahan berlangsung sejak Juli 2024 hingga September 2025. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyewa alat berat sesuai dengan ketersediaan modal tersangka.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan tersebut. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar.