RIAU ONLINE, SIAK - Upaya dua tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) untuk menggugurkan status hukum mereka melalui jalur praperadilan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sanito dan Waris terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Azis Muslim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 9 Maret 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh dalil yang diajukan.
"Hakim menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Frederick Christian Simamora.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik Kejari Siak dalam menetapkan Sanito dan Waris sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersebut dinilai telah didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, seluruh tahapan proses penyidikan sebelum penetapan tersangka juga dinilai telah dijalankan sesuai prosedur.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka tersebut," jelas Frederick.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejari Siak terhadap para tersangka tetap berlanjut.
Sebelumnya, Waris dan Sanito mengajukan permohonan praperadilan ke PN Pekanbaru karena tidak menerima penetapan diri mereka sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Siak.
Dalam permohonannya, keduanya menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik cacat secara prosedural dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun dalil tersebut akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).
Kelima tersangka tersebut masing-masing:
-
Edi Mulyadi, AMPM BRI Cabang Perawang tahun 2022
-
Waris, Ketua Kelompok Tani MSKB
-
Wagiran, Sekretaris Kelompok Tani MSKB
-
Sanito, Pengawas Kelompok Tani MSKB
-
Dwi Ristiono, Kepala KUD BM
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Kejari Siak mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dengan membentuk kelompok-kelompok tani yang kemudian mengajukan kredit dengan alasan pembelian lahan.
Para pengurus kelompok tersebut kemudian merekrut sebanyak 117 orang dari wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit KUPEDES.
Para calon nasabah dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam kurun waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan setiap bulan.
Data para calon nasabah itu kemudian diajukan kepada pihak bank untuk proses pengajuan kredit.
Namun dalam proses verifikasi, pihak bank menemukan sejumlah kejanggalan dalam data yang diajukan.
Banyak calon nasabah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah layanan bank.
Meski demikian, kredit tetap disetujui. Penyidik menduga para tersangka memanipulasi data serta memberikan tekanan kepada petugas bank yang sebelumnya menolak pengajuan tersebut.
Selain itu, dokumen jaminan dan sejumlah berkas pendukung juga diduga dibuat oleh pengurus kelompok tani meskipun tidak memiliki keabsahan yang jelas.
Kerugian Negara Hampir Rp10 Miliar
Akibat praktik tersebut, kredit yang diberikan kepada para nasabah akhirnya mengalami kemacetan.
Bahkan sebanyak 87 orang nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9.951.315.175 atau hampir Rp10 miliar.
Kejari Siak menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga perkara tersebut dapat dibawa ke tahap persidangan.
"Dengan putusan praperadilan ini, penyidikan tetap berjalan dan kami akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Frederick.

