Targetkan Zero Kendaraan ODOL, 37 Angkutan Terjaring Razia Polda Riau di Pekanbaru

Razia-odol-di-pekanbaru.jpg
Polda Riau mengintensifkan penertiban kendaraan angkutan barang melebihi batas muatan. (Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau terus mengintensifkan penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan dan dimensi. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang digelar di Pekanbaru.

Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono, di dampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari kepolisian serta instansi terkait, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan aturan lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengukuran terhadap kendaraan yang diduga Over Dimension dan Over Loading (ODOL), mendata kendaraan pelanggar, memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan surat pengemudi, serta mengecek kondisi teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, fungsi lampu, hingga kelayakan ban.


Hasil penindakan menunjukkan masih ditemukannya pelanggaran di lapangan. Sebanyak 11 pelanggar dikenakan sanksi tilang, 25 pengendara diberikan teguran, serta satu unit kendaraan truk diamankan sebagai barang bukti karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari tahapan awal menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.

Menurutnya, operasi ini menjadi langkah strategis dan berkelanjutan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menekan fatalitas korban, serta mencegah peredaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mewujudkan target Indonesia Zero Kendaraan Over Loading dan Over Dimension pada tahun 2027," tegas Kombes Jeki, Selasa, 3 Februari 2026.

"Sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan Kamseltibcarlantas di Provinsi Riau," ujarnya.