Berawal dari Laporan Warga, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing

Emas-PETI-di-Kuansing.jpg
Emas ilegal hasil PETI di Kuansing disita Polda Riau (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KUANSING - Sebuah laporan warga melalui layanan Call Center Polri 110 menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung bergerak hingga berhasil mengungkap jaringan yang terorganisir rapi.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.

Sebuah rumah kontrakan yang selama ini disamarkan sebagai tempat tinggal biasa, ternyata dijadikan lokasi pembakaran dan pemurnian emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa pembakaran emas pada Minggu malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan aktivitas pemurnian emas yang diduga kuat berasal dari PETI," ujar Kombes Ade, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara empat lainnya, masing-masing berinisial NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional yang saat ini berstatus sebagai saksi.


Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada sosok kunci di balik aktivitas tersebut. Polisi kemudian mengamankan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali utama penampungan emas hasil PETI.

Penggeledahan dilakukan di kediaman US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

"Pada saat penggeledahan, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap yang disimpan oleh tersangka," terang Ade.

Menindaklanjuti temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan sesuai prosedur. Serah terima barang bukti narkotika dilakukan pada hari yang sama. 

Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil.

US juga mengatur seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari operasional penambangan, penentuan harga beli emas dari pendulang, hingga pembagian hasil yang dipotong untuk biaya operasional, lahan, dan kepentingan desa.

Bahkan, tersangka diketahui menerima suntikan dana dari sejumlah pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut digunakan untuk mengelola sekitar 25 rakit penambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

"Ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas PETI yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan berpotensi memicu persoalan sosial lainnya," tutup Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.