RIAU ONLINE, PEKANBARU – Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Wali Kota Pekanbaru terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan ketentuan hukum di Kota Pekanbaru.
Dalam pernyataannya, FORMARAM menyoroti semakin menjamurnya THM di Pekanbaru yang diduga sarat dengan praktik maksiat. Kondisi tersebut, menurut mereka, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai nilai-nilai Islam serta budaya Melayu yang menjadi jati diri Kota Bertuah.
Salah satu THM yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. FORMARAM menilai operasional Paragon telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator FORMARAM, Hj Azlaini Agus, menyebutkan, Paragon diduga beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan. Setiap hari, tempat hiburan tersebut masih beraktivitas hingga sekitar pukul 05.30 WIB, bahkan saat warga pulang dari salat Subuh.
“Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam,” tegas Azlaini dalam pernyataan tertulisnya, Senin 2 Februari 2026.
Selain itu, FORMARAM juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin usaha. Berdasarkan data yang mereka himpun, Paragon hanya mengantongi izin karaoke dan biliar, namun dalam praktiknya juga beroperasi sebagai diskotik dan bar yang menjual minuman keras.
“Usaha diskotik dan bar seharusnya memiliki izin khusus yang terpisah serta memerlukan rekomendasi Gubernur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Tak hanya itu, FORMARAM menilai Paragon telah secara terang-terangan memfasilitasi pesta waria yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam, adat Melayu, dan norma kesusilaan. Mereka menegaskan pihak manajemen tidak bisa berdalih tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Setiap pengusaha THM wajib mengetahui dan mengawasi seluruh operasional usahanya. Tidak mungkin manajemen tidak tahu,” kata Azlaini.
FORMARAM menilai berbagai pelanggaran tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun aparat keamanan yang memiliki kewenangan.
Atas dasar itu, FORMARAM secara tegas mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah konkret. Mereka meminta agar izin operasional THM Paragon dicabut atau setidaknya dibekukan sementara, sembari dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan komitmen pengelola usaha.
Selain itu, FORMARAM juga meminta Pemko Pekanbaru meningkatkan pengawasan secara serius dan menyeluruh terhadap seluruh THM, termasuk yang beroperasi di lingkungan hotel dan pusat perbelanjaan.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar dapat diperhatikan dan diperjuangkan sebagaimana mestinya demi menjaga marwah Kota Pekanbaru,” tutup Azlaini.

