RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengaku misinformasi atas pengungkapan narkoba di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Banyak informasi yang beredar kalau barang bukti narkoba jenis happy five yang digunakan terduga pelaku Shella Yolanda (33) didapat dari Adil Atra seorang pengusaha otomotif.
Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Untari menegaskan kalau barang bukti narkoba yang digunakan lima orang tersebut didapat dari pelaku inisial O yang saat ini masuk DPO.
"Hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang penyalahgunaan barang haram tersebut didapat dari O yang saat ini DPO. Bukan dari AA. Dia hanya pengguna dan dilakukan rehabilitasi," jelas Untari, Kamis, 22 2026.
Dari tujuh orang yang diamankan, ditambah dengan Adil Atra, tiga di antaranya tidak terlibat dan dilepaskan.
"Empat orang melakukan penyalahgunaan narkotika. Para pelaku kita jerat dengan pasal 117 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat satu huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo pasal 609 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana."
"Ancaman penjara tidak ada, mereka hanya pengguna dan akan direhabilitasi," tutup Untari.
Sebelumnya diketahui, petugas mendapati sekelompok pria dan wanita tengah melakukan pesta narkoba di dalam unit apartemen.
Tanpa perlawanan berarti, tim langsung mengamankan tujuh orang, masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keamanan apartemen, petugas menemukan empat catridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika jenis pil happy five, yang tersebar di sekitar para terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Seluruh kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak security setempat," jelas Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial SL mengakui bahwa psikotropika pil happy five tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IR dan OL, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik).

