Sekdaprov Riau Minta Pejabat Baca dan Pahami Aturan Keterbukaan Informasi

Sekdaprov-Riau-Syahrial-Abdi.jpg
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya untuk membaca dan memahami aturan keterbukaan informasi publik yang telah dituangkan dalam undang-undang (UU), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu ia sampaikan saat mendapatkan aduan dari mahasiswa, terkait adanya lembaga di lingkungan Pemprov Riau yang ragu untuk memberikan data kepada mahasiswa untuk keperluan skripsinya. Dimana, lembaga tersebut mengatakan perlu arahan atasan untuk menentukan apakah data yang diminta bisa dipublikasikan atau tidak.

"Kalau ada pejabat yang ragu apakah informasi itu terbuka untuk publik dan bisa diberikan atau tidak untuk diakses masyarakat, artinya pejabat ini tidak baca undang-undang. Mungkin pejabat yang baru menjabat. Pejabat harus membaca undang-undang, Pergub, dan Perda," ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya sudah paham dengan informasi yang dikecualikan atau boleh dipublikasikan. 


"Jadi kalau ada pejabat yang beralasan ragu atau menunggu petunjuk atasan dulu sebelum memberikan data, itu justru membuat jengkel pimpinan," jelasnya.

Ia menjelaskan Pemprov Riau terus berbenah untuk meningkatkan kualitas sistem keterbukaan informasi publik. Satu di antaranya adalah dengan menertibkan aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terintegrasi dengan Dinas Kominfo Riau. 

"Kita sudah evaluasi 86 inovasi berbasis teknologi di OPD-OPD Pemprov Riau yang belum terintegrasi dengan Dinas Kominfo Riau. Pada dasarnya, Pemprov Riau berkomitmen untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik," pungkasnya.