RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai keterbukaan atau transparansi informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) di Provinsi Riau masih dalam skala rendah. Hal ini disampaikan saat Launching hasil Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.
Koordinator FITRA Riau, Tarmizi mengatakan KIA Pemda di Riau masih berada pada kondisi yang belum ideal dan cenderung timpang antar daerah. Fitra mencatat nilai KIA Pemprov Riau berada di angka 0,70.
Dengan nilai ini, Pemprov Riau mendapatkan nilai keterbukaan informasi tertinggi dibandingkan 12 pemerintah kabupaten/kota di Riau. Namun, nilai tersebut juga masih dalam skala atau kategori rendah.
"Penilaian ini didasarkan pada 4 dimensi, yakni perencanaan pembangunan, proses penganggaran, dokumen anggaran serta pertanggungjawaban dan audit," ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Riau memang sudah mulai konsisten mempublikasikan dokumen anggaran, khususnya pada tahap perencanaan dan penetapan anggaran. Namun demikian, keterbukaan tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama pada publikasi dokumen rinci seperti RKA, DPA, serta laporan pertanggungjawaban yang sering kali tidak lengkap, tidak terbarui, atau sulit diakses publik.
Sementara itu, ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi anggaran ini masih jauh lebih rendah di 12 kabupaten/kota. Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan nilai KIA tertinggi di level kabupaten/kota, yakni 0,53, diikuti oleh Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai 0,47 dan Kabupaten Bengkalis dengan nilai 0,40.
"Ketiga daerah ini berada pada kategori cukup, yang mengindikasikan adanya upaya membuka informasi anggaran, tetapi belum dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh siklus anggaran," jelasnya.
Pada tingkat kabupaten/kota ini, publikasi dokumen cenderung berhenti pada dokumen perencanaan, sementara dokumen pertanggungjawaban masih minim.
Sebagian besar kabupaten/kota lainnya justru berada pada kategori rendah hingga sangat rendah, yang mencerminkan lemahnya komitmen keterbukaan informasi anggaran.
"Kabupaten Rokan Hilir dengan angka 0,39, Kota Dumai dengan angka 0,38, Pelalawan 0,34, Kampar 0,30, Kuansing 0,27, Siak 0,26 dan Rokan Hulu 0,20," jelasnya.
Menurutnya, nilai rendah dari kabupaten/kota ini dikarenakan publikasi dokumen anggaran yang parsial, tidak konsisten antar tahun, serta dominasi dokumen ringkasan tanpa rincian substansi sehingga berada dalam kategori rendah.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai 0,08, dan Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai 0,17.
"Nilai yang sangat rendah ini menunjukkan hampir tidak adanya keterbukaan informasi anggaran publik yang memadai. Pada kedua daerah tersebut, sebagian besar dokumen kunci dalam siklus anggaran tidak dipublikasikan sama sekali atau hanya tersedia dalam bentuk informasi sangat terbatas," jelasnya.
Situasi ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga bertentangan langsung dengan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Secara komparatif, hasil KIA 2025 menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran di Riau masih bersifat elitis dan administratif, belum sepenuhnya dipahami sebagai hak publik dan instrumen akuntabilitas," pungkasnya.

