Polresta Pekanbaru Ungkap Sederet Kasus Viral, Pelaku Terancam Penjara Hingga 12 Tahun

Ekspos-kasus-viral-di-polresta.jpg
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menunjukkan barang bukti. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru mengungkap sejumlah kasus kriminal yang sempat viral di media sosial, mulai dari penganiayaan berat, pencurian kendaraan bermotor, hingga penjambretan dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

“Korban mengalami luka berat di bagian badan, kaki, dan kepala. Kasus ini sempat viral di media sosial,” ujar Muharman, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AS, MAJ, dan SHJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat, double stick, serta senjata tajam jenis samurai.

“Pengakuan sementara, para pelaku telah melakukan aksinya di empat TKP. Motifnya mereka mencari lawan dari geng motor lain, sementara korban sendiri bukan anggota geng motor,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah ditahan.

Kasus kedua yang diungkap adalah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di 17 TKP di wilayah Kota Pekanbaru.


“Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV. Setelah dikembangkan, diketahui jaringan ini lintas provinsi, melibatkan Riau dan Jambi,” ungkap Muharman.

Polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial DD dan DK, sementara satu pelaku lain berinisial DE masih dalam pencarian. Motif pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Selanjutnya, Polresta Pekanbaru juga mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan komplotan pelaku curas. Tiga tersangka berinisial MAP, AS, dan DAW ditangkap setelah mengakui perbuatannya di lima TKP, seluruhnya di Kota Pekanbaru.

“Modusnya penjambretan kalung emas. Motifnya sama, untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” kata Kapolresta.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seluruh tersangka telah ditetapkan dan ditahan.

Selain itu, Kapolresta menyebut pihaknya juga tengah menangani perkara keempat, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali viral di media sosial. Barang bukti dari seluruh kasus tersebut ditampilkan kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pekanbaru.