RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, memberikan klarifikasi terkait polemik proses pengangkatannya sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Ia menegaskan pemilihan Direktur Utama PT SPR sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Perekonomian dan telah melalui tahapan seleksi resmi sesuai ketentuan.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 10/PANSEL-SPR/2025 yang ditandatangani Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Helmi D, pada 25 Juli 2025, terdapat lima calon Direktur PT SPR yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka masing-masing adalah Ahmad Fauzi Lindung Lubis, Ganesya Varandra, Herman Budoyo, Ida Yulita Susanti, dan Yudi.
Kelima kandidat tersebut selanjutnya mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Penilaian kompetensi dilaksanakan oleh UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau di Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru, pada 28–29 Juli 2025.
Sementara itu, pelaksanaan UKK oleh Panitia Seleksi dilakukan pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025.
Hasil seleksi UKK diumumkan melalui surat Nomor 20/PANSEL-SPR/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, yang juga ditandatangani Helmi D. Berdasarkan berita acara Pansel Nomor 19/PANSEL-SPR/2025, tiga nama dinyatakan lulus UKK, yakni Ganesya Varandra, Ida Yulita Susanti, dan Yudi.
Ida menegaskan, penetapannya sebagai Direktur Utama PT SPR merupakan hasil dari proses UKK atau asesmen yang dilakukan oleh Pemprov Riau, bukan penunjukan secara langsung.
“Kalau disampaikan tidak ada proses asesmen, maka perlu dipertanyakan sumber informasinya. Saya ditetapkan sebagai Direktur Utama PT SPR melalui UKK yang dilakukan Pemprov Riau dan melalui tahapan panjang, bukan ujug-ujug langsung ditetapkan,” ujar Ida pada Kamis, 22 Januari 2026.
Ia juga menyebutkan pada saat proses seleksi tersebut berlangsung, Pelaksana Tugas Gubernur Riau masih menjabat sebagai Wakil Gubernur dan merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, Pemprov Riau selaku pemegang saham pengendali PT SPR secara resmi menetapkan Yan Dharmadi sebagai Komisaris dan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS tersebut dilaksanakan pada Kamis 21 Agustus 2025 di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Informasi itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Helmi D.
“Iya, kita baru menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT SPR yang baru melalui RUPS. Untuk posisi Direktur Utama dijabat Ida Yulita Susanti dan Komisaris dijabat Yan Dharmadi,” kata Helmi saat itu.
Namun demikian, saat ini Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses rencana pergantian Direktur Utama dan jajaran direksi PT SPR melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat 23 Januari 2026 pagi.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa rencana pergantian tersebut didasarkan pada penilaian bahwa pimpinan BUMD dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kita mengusulkan pergantian ini ada dasarnya. Semua lengkap. Besok bisa dibaca langsung dalam RUPS apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan tertentu,” ujar SF Hariyanto, Kamis 22 Januari 2026.

