Klaim Alami Kerugian Rp139 Juta, Investor Gugat Pengelola Industri Eco Green Pekanbaru

gugatan-pt-amazon.jpg
PT Amazon Satwa Nusantara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — PT Amazon Satwa Nusantara mengklaim mengalami kerugian materiel hingga Rp139 juta akibat maraknya aksi pencurian di Kawasan Industri Eco Green, Kota Pekanbaru. Perusahaan menilai kerugian tersebut dipicu lemahnya sistem keamanan kawasan yang dikelola PT Riau Mas Prakarsa.

Kawasan industri tersebut berlokasi di Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), Kecamatan Marpoyan Damai. Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengatakan perusahaannya mulai berinvestasi di kawasan tersebut sejak 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan untuk kegiatan usaha.

Namun sejak tahap pembangunan hingga perusahaan mulai beroperasi, aksi pencurian disebut terjadi berulang kali.

“Pada 2023 saat tahap pembangunan, besi bangunan hilang dengan nilai sekitar Rp47 juta. Lalu pada 2024, saat renovasi, scaffolding juga dicuri,” ujar Kevin, Kamis.

Pencurian kembali terjadi setelah perusahaan resmi beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa wheel pump mobil dibongkar dan dicuri di dalam kawasan industri.

Menurut Kevin, seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Kawasan Industri Eco Green. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.

“Total kerugian materiil yang kami alami mencapai sekitar Rp139 juta, belum termasuk kerugian immateriil seperti rasa aman dan kepercayaan investor,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, PT Amazon Satwa Nusantara juga telah melapor ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025.

Namun proses penyelidikan tidak berlanjut karena kamera pengawas (CCTV) di kawasan industri diketahui tidak berfungsi.

“Pihak kepolisian menyampaikan kendala utama adalah CCTV kawasan yang tidak aktif, sehingga penyelidikan tidak bisa dilanjutkan,” jelas Kevin.


Merasa dirugikan, PT Amazon Satwa Nusantara kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025.

Hingga Kamis, 15 Januari 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.

Kevin juga menyoroti kondisi keamanan kawasan yang dinilainya tidak sesuai dengan penawaran awal. Dalam brosur pemasaran, Eco Green disebut menjanjikan pengamanan 24 jam dan CCTV aktif.

“Faktanya tidak seperti itu. Ini jelas tidak aman bagi investor. Saya sendiri sudah tiga kali mengalami pencurian,” ujarnya.

Selain persoalan keamanan, ia juga mengeluhkan kenaikan sepihak iuran keamanan dari semula Rp792 ribu per bulan menjadi Rp1.346.000 per bulan. Total biaya keamanan yang dibayarkan disebut mencapai Rp58.608.000 per tahun.

Tak hanya itu, tarif air bawah tanah di kawasan industri tersebut juga diklaim hampir setiap bulan mengalami kenaikan hingga 30 persen tanpa kejelasan dasar perizinan.

Kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan atas maraknya pencurian.

“Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab dengan alasan bukan pelaku pencurian. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi,” ujarnya.

Ia menyebut, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi. Bahkan dalam persidangan awal, tergugat sempat menawarkan kompensasi, namun hingga kini tidak ada kejelasan nilai maupun kesepakatan.

Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum PT Riau Mas Prakarsa, Mhd. Sanip Heri Sinaga menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan dalam jawaban resmi di persidangan.

“Tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan,” tegasnya.

Menurut Sanip, sesuai perjanjian, kewajiban pengelola adalah melakukan pengamanan kawasan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.

Terkait iuran keamanan, ia menjelaskan bahwa PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran untuk periode Januari–Desember 2025 pada 18 Juli 2025, sehingga terjadi penunggakan selama enam bulan.

Ia juga menegaskan, selama masa pembangunan, tanggung jawab atas material dan peralatan berada pada kontraktor, kecuali ada serah terima resmi kepada pengelola kawasan, yang dalam perkara ini disebut tidak pernah dilakukan.

“Seluruh bantahan telah kami sampaikan di persidangan dan kami siap membuktikannya pada tahap pembuktian,” pungkasnya.