RIAU ONLINE, PEKANBARU — Penerapan kebijakan parkir gratis di depan gerai ritel modern seperti di Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru dipastikan tidak akan membuat juru parkir (jukir) kehilangan mata pencaharian.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama pengelola ritel modern telah menyiapkan program pemberdayaan bagi para jukir yang selama ini bertugas di lokasi tersebut.
Seluruh jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis berkesempatan mengikuti pelatihan kewirausahaan. Program ini menyasar jukir yang sebelumnya mengatur parkir di 374 gerai Alfamart dan Indomaret yang tersebar di Kota Pekanbaru.
Pelatihan tersebut bertujuan agar para jukir dapat beralih profesi menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan lapak usaha yang disediakan langsung oleh pengelola ritel modern.
Kebijakan ini merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemko Pekanbaru bersama Alfamart dan Indomaret pada akhir Desember 2025 terkait penggratisan kutipan parkir kendaraan di depan gerai.
“Lewat MoU tersebut, Alfamart maupun Indomaret wajib merekrut dan memberdayakan jukir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis 15 Januari 2026.
Agung menjelaskan, para jukir akan mendapat pelatihan agar mampu mengelola lapak UMKM yang disediakan secara gratis di depan gerai ritel modern. Dengan demikian, mereka tetap memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.
“Mereka nantinya mengelola lapak yang disiapkan secara gratis. Bekas jukir bisa berjualan di sana dan beralih menjadi pelaku UMKM,” jelasnya.
Selain itu, Agung menyebut pengelolaan lapak UMKM tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mantan jukir, tetapi juga dapat melibatkan anggota keluarga mereka.
“Artinya, penerapan parkir gratis di depan ritel modern ini tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Riau ini menegaskan kesepakatan tersebut dibuat sebagai bentuk jaminan terhadap nasib para jukir setelah kebijakan parkir gratis diberlakukan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan perubahan sistem pengelolaan parkir, dari sebelumnya berbasis retribusi menjadi pajak parkir.

