50 Hari Berlalu, Laporan Dugaan Bullying Tewaskan Murid SD Mandek di Polresta Pekanbaru

ortu-korban-bully-lapor-polisi.jpg
Orang tua korban didampingi kuasa hukum membuat laporan di Polresta Pekanbaru, Selasa, 25 November 2025. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kuasa hukum keluarga MAF, murid sekolah dasar yang diduga tewas akibat perundungan, melayangkan protes keras terhadap Polresta Pekanbaru karena dinilai membiarkan laporan hukum berjalan di tempat tanpa ada pemeriksaan saksi maupun penyelidikan lebih lanjut selama hampir dua bulan. 

Kekecewaan ini memuncak setelah janji kepolisian dan pemerintah kota untuk mengusut tuntas kasus kekerasan di SDN 108 Pekanbaru tersebut hingga kini dianggap hanya isapan jempol belaka.

Kuasa hukum keluarga korban, Suroto menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus pengaduan resmi ke Polresta Pekanbaru pada Selasa lalu. Surat tersebut mempertanyakan alasan belum adanya proses hukum terhadap laporan dugaan bullying yang menewaskan kliennya.

“Sudah lebih dari 50 hari laporan polisi kami dibuat, tapi sampai hari ini sama sekali tidak ada tindak lanjut. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada penyelidikan, bahkan orang tua korban pun belum pernah dimintai keterangan,” ujar Suroto, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menyebutkan, pihaknya berencana mendatangi Polresta Pekanbaru untuk meminta penjelasan langsung terkait mandeknya penanganan perkara tersebut. 

Suroto juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu yang menyebabkan laporan kliennya tidak diproses.

Tak hanya ke Polresta, surat pengaduan itu juga ditembuskan ke berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah, di antaranya Presiden RI, Menteri Pendidikan, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Divpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kompolnas, KPII, hingga Kapolda Riau beserta jajaran.

“Kami ingin melihat, setelah surat ini kami tembuskan ke mana-mana, apakah ada perubahan atau peningkatan dalam penanganan perkara klien kami,” tegasnya.

Suroto juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan aparat penegak hukum di awal kasus. Menurutnya, Polresta Pekanbaru sempat menyampaikan ke publik akan membuka penyelidikan dan memeriksa saksi, termasuk orang tua korban. Namun hingga kini, hal tersebut dinilai hanya sebatas janji.

“Itu bohong. Tidak pernah ada penyelidikan, tidak pernah ada pemeriksaan saksi, terutama orang tua korban,” katanya.

Selain kepolisian, Suroto turut menyoroti sikap Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya menyatakan akan membentuk tim pencari fakta. Hingga kini, hasil kerja tim tersebut tidak pernah dipublikasikan.

“Kami sudah mempertanyakan hasil tim pencari fakta ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, tapi sampai sekarang tidak ada hasil apa pun. Ini kebohongan berikutnya,” ungkapnya.


Lebih jauh, Suroto menduga adanya pembiaran dari pihak sekolah dan pemerintah daerah terhadap maraknya kekerasan di sekolah tersebut. Ia mengklaim terdapat sejumlah korban lain selain kliennya, yang mengalami kekerasan oleh pelaku yang sama.

“Ada korban lain berinisial FT yang lehernya dicekik sampai biru, ada juga CN yang didorong hingga dadanya terbentur meja. Bahkan ada orang tua yang memindahkan anaknya dari sekolah itu karena khawatir,” jelasnya.

Menurut Suroto, fakta banyaknya korban menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan. Ia menilai tidak pernah ada sanksi tegas terhadap pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, meski kekerasan disebut berulang kali terjadi.

Sebelumnya, orangtua korban bullying yang meninggal dunia membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Korban berinisial MAF bersekolah di SDN 108 Pekanbaru, Jalan Merak, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kedua orangtua korban yang membawa foto anaknya dengan didampingi kuasa hukumnya Suroto mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 25 November 2025.

Suroto mengatakan, kliennya membuat laporan polisi terkait pemberitaan selama ini simpang siur terkait kematian korban.

"Keluarga kecewa dikarenakan pihak sekolah telah menyangkal terjadinya kekerasan," kata Suroto.

Padahal kata Suroto, pihak sekolah sebelumnya berusaha mendamaikan kasus tersebut.

"Jelas-jelas pembullyan memang terjadi dan juga ada saksi rekan korban yang melihat kejadian perundungan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, dari pihak sekolah juga memberikan keterangan bahwa korban mempunyai penyakit bawaan, hal tersebut dibantah oleh keluarga korban.

"Keluarga membantah bahwa korban memiliki penyakit bawaan sakit jantung dan rematik. Keluarga kecewa dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan dari pihak sekolah," jelasnya.

Selain itu juga, yang menjadi korban kekerasan bukan anak kliennya saja, tetapi ada juga temannya yang menjadi korban perundungan dengan pelaku yang sama.

"Hari ini kami datang untuk membuat laporan untuk menyampaikan bahwa kejadian bullying memang benar terjadi kepada korban," imbuhnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut kasus ini dengan tuntas dan terang benderang sesuai fakta yang terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggia Rian Diansyah mengatakan, laporan dugaan bullying sudah masuk di Polresta Pekanbaru sejak bulan November 2025.

“Benar, laporan polisi nya sudah masuk bulan November ,mohon waktu untuk penanganan perkara nya kami atensi,” ujarnya.