RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko harian Jau Hari, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial SPN alias Simon (28), warga Kecamatan Payung Sekaki.
“Pelaku mengambil dua karung beras dari dalam toko, masing-masing seberat 20 kilogram dan 10 kilogram. Saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, aksinya dipergoki oleh korban dan warga sekitar,” ujar Kompol Didi Antoni, Kamis, 15 Januari 2026.
Kompol Didi Antoni mengungkap kejadian bermula ketika korban yang berada di meja kasir melihat tumpukan beras bergerak seperti ditarik dari luar toko. Saat korban keluar, terlihat seorang pria tidak dikenal telah membawa dua karung beras dan meletakkannya di atas sepeda motor. Ketika korban berusaha menegur, pelaku langsung melarikan diri.
“Korban sempat menarik baju pelaku sambil berteriak meminta tolong hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membantu mengamankan pelaku,” jelasnya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 15.10 WIB, anggota piket Reskrim Polsek Tenayan Raya menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua karung beras merek Ikan Belida serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru dengan nomor polisi BM 5752 QN,” kata Kompol Didi.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 478 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Didi Antoni.

