RIAU ONLINE, DUMAI - Sebanyak 26 calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil diselamatkan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, Kamis, 14 Januari 2026.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut dipungut biaya keberangkatan ilegal berkisar antara Rp4.800.000 hingga Rp5.700.000 per orang oleh jaringan agen tidak resmi.
"Biaya yang dibayarkan korban cukup besar, mulai dari Rp4,8 juta sampai Rp5,7 juta per orang. Ini menunjukkan bahwa praktik penempatan ilegal masih sangat menjanjikan bagi pelaku, namun berisiko tinggi bagi para pekerja migran," ujar AKBP Angga F. Herlambang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Fortuner hitam yang melintas dengan muatan tidak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 8 orang perempuan di dalam kendaraan tersebut yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Tidak berselang lama, petugas kembali menghentikan minibus Isuzu warna kuning yang membawa 17 calon PMI, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.
Selain itu, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diduga berperan sebagai kendaraan pemantau turut diamankan.
Dari kendaraan tersebut ditemukan 1 orang calon PMI ilegal lainnya.
"Total ada 26 calon PMI, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan, yang berhasil kami selamatkan sebelum diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi," jelas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JS, MT, dan AP, yang berperan sebagai sopir dan pengurus lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya bekerja atas perintah seorang mandor berinisial Pasaribu.
Sopir berinisial JS menerima upah Rp750.000 untuk satu kali trip, MT menerima upah Rp200.000. Sementara AP mengaku diberi imbalan Rp600.000 untuk mengantar 17 calon PMI.
“Ini menunjukkan adanya struktur jaringan yang terorganisir, mulai dari mandor, pengurus lapangan, hingga sopir pengangkut. Semua mendapatkan keuntungan, sementara korban menanggung risiko besar," tegas AKBP Angga.
AKBP Angga menegaskan bahwa penempatan PMI secara ilegal sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dokumen resmi, tanpa perlindungan hukum, dan rentan menjadi korban eksploitasi hingga perdagangan orang.
"PMI yang berangkat secara ilegal berisiko tinggi mengalami kekerasan, tidak dibayar, hingga kesulitan mendapatkan bantuan jika terjadi masalah di luar negeri. Negara tidak bisa hadir maksimal karena keberangkatan mereka tidak tercatat secara resmi," jelasnya.
Saat ini, seluruh korban masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan akan segera diserahterimakan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat dan murah dari agen tidak resmi.
"Jika ada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur jelas, segera laporkan. Lebih baik berangkat secara resmi, aman, dan terlindungi," tutup AKBP Angga F. Herlambang.

