RIAU ONLINE, DUMAI – Polres Dumai menggagalkan upaya penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah konkret dalam melindungi warga negara dari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko tinggi.
“Upaya pencegahan ini sangat penting untuk melindungi PMI dari potensi eksploitasi, kekerasan, maupun perdagangan orang. BP3MI Riau mengapresiasi langkah cepat dan sigap aparat kepolisian,” ujar Fanny Wahyu, Kamis, 15 Januari 2026.
Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 26 calon PMI, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain para korban, polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Jim Siregar (33), Mulatua Turnip (26), dan Andoni Purba (31), yang masing-masing berperan sebagai sopir dan pengurus perjalanan ilegal.
Fanny menjelaskan, seluruh korban saat ini masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan dokumen, serta proses pemulangan ke daerah asal.
“Kami akan memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan dan hak-haknya terpenuhi. BP3MI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan TPPO dan penempatan ilegal PMI,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui para calon PMI membayar biaya kepada agen ilegal sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Polisi juga menyita tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para korban.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum di Polres Dumai, guna mengungkap jaringan penempatan ilegal yang lebih luas.
BP3MI Riau kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri secara cepat dan murah, serta selalu menempuh jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan hukum.

