DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kuansing Ditangkap Usai 8 Tahun Buron

Edi-Setiawan-DPO-kasus-korupsi-diamankan-di-Kejati-Riau.jpg
Edi Setiawan, DPO kasus korupsi diamankan di Kejati Riau (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) kasus korupsi bernama Edi Setiawan. Tersangka berusia 48 tahun itu ditangkap setelah delapan tahun melarikan diri.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Try Haryadi menjelaskan, Edi Setiawan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2015.

“Pembangunan jembatan tersebut seharusnya menghubungkan Dusun IV dan Dusun V dengan anggaran bersumber dari APBN melalui Dana Desa sebesar Rp293 juta. Namun dalam perjalanannya terjadi penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,” ujar Dedie, Kamis, 28 Agustus 2025.

Selain dari dana desa, proyek jembatan itu juga mendapat bantuan pinjaman dari PT SAR sebesar Rp100 juta yang dicairkan dalam dua tahap pada September 2015. Namun aliran dana tersebut juga diduga tidak dipergunakan sesuai peruntukan.


Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Beringin Jaya saat itu, Budi Purnomo, membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Edi Setiawan ditunjuk sebagai Ketua TPK bersama sejumlah perangkat desa lainnya. Mereka bertugas mengelola sekaligus melaksanakan pembangunan, namun justru diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.

Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Dedie.