Serikat Pekerja Metal Indonesia Desak DPRD Riau Hapus Sistem Outsourcing

Mediasi-Federasi-Serikat-Pekerja-Metal-Indonesia-dengan-DPRD-Riau.jpg
Mediasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan DPRD Riau (WINDA MAYMA TURNIP/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria mengatakan, sistem outsourcing ini sangat mengintimidasi para pekerja. Mereka tidak bisa mendapatkan kepastian status sebagai pekerja dan bisa mengalami PHK usai masa kontrak yang pendek. 

Outsourcing merupakan sistem kerja yang memungkinkan perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh kegiatan operasionalnya kepada pihak ketiga. Biasanya, sebuah perusahaan penyedia jasa, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Tujuannya adalah untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti mereka. 

"Outsourcing seumur hidup adalah bentuk intimidasi kepada pekerja. Kami minta DPRD Riau untuk dengan tegas menyatakan penolakan atas sistem kerja ini," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan sejumlah pajak yang membebani para pekerja. Seperti Pajak Pesangon, Pajak THR, Pajak JHT, dan Pajak Perempuan Menikah. 

"Kami juga meminta kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Serta kenaikan UMSP 0,5 persen sampai 5 persen dari Upah Minimum Tahun 2025," jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar ada pembentukan Satgas PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau. Sehingga, para pekerja bisa menuntut haknya jika terjadi PHK, seperti tunggakan gaji yang belum dibayar, bonus dan tunjangan, serta perlindungan dari PHK yang semena-mena.

"Pemerintah juga harus mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan resign sistem Pemilu 2029," pungkasnya.