Pria di Siak Edarkan Sabu Diamankan Polisi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pengedar-sabu-di-Siak.jpg
Pengedar sabu di Siak (Dok Polsek Gasib)

RIAU ONLINE, SIAK - Polsek Koto Gasib mengamankan seorang pria berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Y merupakan warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Ipda Rian Pratama.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya aktivitas yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Ipda Rian Pratama, Kamis, 28 Agustus 2025.

Y diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di sebuah jalan di kawasan Kampung Rantau Panjang. 

Ketika dihentikan oleh Tim Opsnal Reskrim, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di tubuh tersangka, tepatnya di balik pakaiannya, dalam plastik bening.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, Y mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu lainnya di rumahnya. 


Petugas segera bergerak ke kediaman Y dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat.

Hasilnya, tiga paket sabu tambahan berhasil ditemukan petugas. Paket tersebut disembunyikan di bawah kasur kamar tidur tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,20 gram.

"Tersangka juga telah menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang memperkuat indikasi bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar, namun juga pengguna aktif," terang Ipda Rian.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.

"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas narkoba. Kami dari Polsek Koto Gasib akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika," ujar Iptu Suhardiyanto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Satu laporan masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa," pungkasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka.