Kejar Mobil Mencurigakan, Tim Raga Brimobda Riau Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Tim-Raga-Brimob-Riau-Tangkap-Dua-Pria-Bawa-Sabu.jpg
Tim Raga Brimob Polda Riau mengamankan dua orang pria bawa sabu di dalam kendaraan. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Raga Brimob Polda Riau kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan. Dua pria berinisial Y dan Z ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan alat hisap, Kamis, 28 Agustus 2025, dini hari.

Kejadian bermula saat Tim Raga Brimob Riau yang dipimpin oleh Ipda Charles Turnip bersama sembilan personel lainnya yang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Jembatan Leighton IV, Pekanbaru. 

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim melihat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berhenti mencurigakan di pinggir jalan dengan asap mengepul dari bagian kabin.

"Saat kami mendekati kendaraan tersebut, tiba-tiba mobil langsung tancap gas mencoba melarikan diri. Karena gelagatnya mencurigakan, kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikannya tak jauh dari lokasi," ujar Ipda Charles Turnip.

Petugas langsung mengamankan dua orang pria yang berada di dalam kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta alat hisap yang diduga baru saja digunakan oleh para pelaku.

"Kami temukan sabu dan alat hisap di dalam kendaraan. Keduanya langsung kami amankan dan serahkan ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Turnip.


Tim Raga yang merupakan singkatan dari Riau Anti Geng dan Anarkisme, memang dikenal sebagai satuan khusus di bawah Satbrimob Polda Riau yang bertugas menangani kejahatan jalanan, termasuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau.

Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Tim Raga yang dinilai sigap dan responsif dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Raga Brimob Riau yang telah menjalankan tugas dengan baik dan berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol I Ketut.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda bangsa. 

Dengan masih adanya temuan warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ia harap masyarakat semakin sadar akan bahayanya narkotika.

"Jauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun bangsa Indonesia," tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, tergantung dari berat barang bukti dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.