RIAU ONLINE, PEKANBARU — Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar retreat bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai sorotan dari kalangan DPRD Pekanbaru.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Indra Pradana Abidin, menilai kegiatan tersebut tidak tepat dilakukan di tengah mendesaknya penyelesaian pembahasan APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026.
“Sekarang itu Pemko harus memikirkan APBD Perubahan dan APBD Murni 2026, pastikan selesai sesuai batas waktu yang ditentukan karena itu untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru, barulah retreat mereka. Misal, kalau kepala-kepala OPD itu retreat sekarang sedangkan pembahasan APBD-P dan APBD murni belum kelar, berarti mereka terlalu egois,” tegas Tekad, Kamis 28 Agustus 2025.
Pemko Pekanbaru tengah mempersiapkan retreat bagi para kepala OPD yang baru dilantik akhir pekan lalu.
Salah satu lokasi yang dipertimbangkan adalah Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Menurut Tekad, retreat sebenarnya sah-sah saja dilakukan, namun waktunya dinilai tidak tepat apabila mengganggu proses pembahasan anggaran yang sudah semakin sempit.
“Kalau retreat dalam waktu dekat, seminggu atau tiga hari, tentu akan mengurangi waktu yang sudah mepet. Padahal ini sudah deadline sesuai ketentuan Kemendagri,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru harus mengutamakan kepentingan masyarakat dengan menyelesaikan pembahasan R-APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026 tepat waktu. Hingga pekan terakhir Agustus, kata Tekad, pembahasan belum juga berjalan.
“Pemko Pekanbaru sampai hari ini belum menyerahkan KUA PPAS R-APBD Perubahan 2025 ke DPRD untuk dibahas. Momen sekarang itu kita bekerja untuk rakyat. Jadi mestinya Pemko fokus ke sana dulu, jangan justru sibuk dengan retret-retret,” cetusnya.
Secara aturan APBD Perubahan 2025 paling lambat disahkan pada 30 September mendatang. Sementara itu, rencana retreat kepala OPD disebut-sebut meniru model kegiatan yang juga belakangan dilakukan Presiden Prabowo bagi pejabat negara dan kepala daerah.

