RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah, Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kejaksaan Agung RI menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Penguatan Tata Kelola Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Daerah”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja besar pemerintah dalam membenahi sektor keuangan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Plt Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan penting ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah memilih Provinsi Riau sebagai lokasi kegiatan dalam pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan di sektor keuangan daerah," ujar Dedie, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dedie juga menegaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi merupakan extraordinary crime yang dampaknya dapat menghancurkan fondasi kehidupan berbangsa.
"Korupsi melemahkan ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pencegahan korupsi bukanlah sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan," tambahnya.
Dedie menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendorong perbaikan tata kelola, khususnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
"Peran JPN bukan hanya datang ketika masalah terjadi, tapi juga sebagai pendamping hukum preventif. Kita harus terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Pencegahan korupsi adalah kerja bersama," tegas Dedie.
Sementara itu, Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI, Edy Birton, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan direktif Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di seluruh sektor, termasuk BUMN dan BUMD.
"Tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan dan pembangunan. Kerugian keuangan negara, kerusakan tatanan sosial, dan turunnya kualitas pelayanan publik adalah dampak nyata dari praktik ini," kata Edy.
Edy menjelaskan bahwa Presiden RI telah mengeluarkan kebijakan strategis dengan membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Polhukam Nomor 152 Tahun 2024.
"Sudah berapa puluh ribu narapidana korupsi yang dihukum, tapi belum juga korupsi berkurang. Ini menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Presiden berharap besar pada desk ini untuk memperkuat upaya preventif,” jelasnya.
Desk ini terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja), masing-masing fokus pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan negara dan lembaga jasa keuangan yang menjadi fokus dalam kegiatan hari ini.
"Setiap Pokja memiliki tugas strategis seperti mengidentifikasi potensi korupsi dalam proses bisnis, memberikan rekomendasi perbaikan sistem, serta mengawasi implementasi langkah pencegahan. Pokja juga menjadi kanal pengaduan masyarakat," tambah Edy.
Tujuan utama dari Desk ini adalah membangun sistem tata kelola yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan sejalan dengan standar internasional seperti yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Diharapkan tata kelola pemerintahan dan BUMD dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem yang baik, kita dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan publik, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif," pungkas Edy.

